Produksi sabu di Lombok Timur, 12 pelaku digelandang polisi

id Sabu

Produksi sabu di Lombok Timur, 12 pelaku digelandang polisi

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggerebek rumah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma PR SIK MH, Minggu, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.

Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.

“Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu jaringan kelompok untuk  mendapatkan sabu, mereka disuplai atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan 'ustadz'," katanya. 

Rumah ustaz inilah yang dijadikan pabrik sabu rumahan,  peralatannya difasilitasi oleh yang mereka sebut "Jenderal Yusuf" yang ada di dalam lapas.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.

Kemudian tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di Kecamatan Selong dan Pringgesela, Lombok Timur ada pabrik narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita, Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan di lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.

Dalam penggerebekan di empat kamar kos, berhasil amankan delapan  tersangka, yaitu SRA alias HD, ( 25), HA alias DG ( 32), (pengedar), RP alias Rz (31), LN alias LM (34), HD alias HM (37) bandar, Rap alis Rz (27), kesemuanya warga Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, RS alias RO, (27) warga Desa Nenggung, Kecamatan Masbagik Lombok Timur.

RAK alias RAM (26), warga  Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur dan SH alias (28), warga Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong Lombok Timur. 

Dalam penggeledahan tersebut,  berhasil diamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat  15.28 gram dan satu alat isap.

Usai melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Selong, Tim langsung  menuju TKP selanjutnya yakni di Kecamatan Pringgesela.

Saat tiba di TKP, tim langsung menggerebek dan berhasil mengamankan dua tersangka yang ada di dalam rumah yakni, SS alias UT (45), warga Lingkungan Pringgesela selaku pemilik pabrik pembuat sabu dan RW alias RIS, (46) warga  Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.

Selanjutnya, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tim melakukan penggeladahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya.

Untuk proses hukum lebih lanjut ke-10 Orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun. 

Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.