Penggerebekan rumah produksi sabu di Lotim: asal usul barbuk dari "Jenderal Yusuf"

id produksi sabu rumahan,rumah produksi sabu,polda ntb,warga binaan lapas,pemasok sabu,pasal produksi sabu

Penggerebekan rumah produksi sabu di Lotim: asal usul barbuk dari "Jenderal Yusuf"

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (tengah) bersama jajarannya dan pihak lapas menunjukkan pelaku dan barang bukti pengungkapan rumah produksi sabu wilayah Lombok Timur di Mapolda NTB, Minggu (22/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap keberadaan rumah produksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Lombok Timur.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu, mengatakan keberadaan rumah produksi narkotika ini berhasil terungkap berkat peran serta masyarakat.

"Jadi tidak ada hentinya, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi untuk masyarakat. Karena terungkapnya rumah produksi sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat," kata Helmi.

Baca juga: Produksi sabu di Lombok Timur, 12 pelaku digelandang polisi

Awalnya, katanya, informasi menyebutkan ada satu lokasi di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, kerap menjadi tempat berkumpulnya para pengedar.

"Kemudian anggota kami bergerak ke lokasi yang disebutkan dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Penangkapan bersama Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur itu dilaksanakan pada Sabtu (21/11) siang. Lokasi yang menjadi sasaran tersebut adalah indekos.

Delapan orang ditangkap dari empat kamar indekos lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Mereka yang ditangkap berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).

Dari penangkapan delapan orang, pihak kepolisian mengamankan belasan poket sabu-sabu siap edar dengan berat berat keseluruhannya mencapai puluhan gram.

Ada juga disebutkan barang bukti perangkat isap sabu, timbangan digital, poket klip plastik kosong, telepon pintar dan uang tunai jutaan rupiah.

"Kemudian dari penangkapan pertama, anggota mendapat informasi asal-usul sabu tersebut dari seseorang yang mereka panggil Ustad," ucap Helmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jelas Helmi, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan menyasar ke rumah Ustad berinisial SA (45), di wilayah Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

"Dari TKP kedua ini lah, tim kami miris setelah melihat di dalam rumah ustad ini ada ruangan yang memang disiapkan untuk memproduksi narkotika jenis sabu skala rumahan," kata Helmi.

Dalam ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu tersebut, ditemukan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.

Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.

"Jadi selain berang-barang yang berhubungan dengan alat pembuatan sabu, ada juga didapatkan sabu-sabu," ujarnya.

Aksi mengungkap jaringan narkoba ini ternyata tidak berhenti sampai di rumah produksi sabu di kediaman Ustad. Namun muncul lagi satu identitas pria yang disebut Ustad sebagai pemasok bahan baku pembuatan sabu-sabu.

"Orang yang disebut oleh Ustad ini adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram, dia dikenal dengan nama Jenderal Yusuf.

Menindaklanjutinya, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Mataram dan melakukan penangkapan terhadap Jenderal Yusuf.

"Sabtu (21/11) malam itu juga, Jenderal Yusuf kita amankan di lapas beserta telepon genggam miliknya," ucap Helmi.

Lebih lanjut, seluruh pria yang diamankn dari tiga lokasi kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB. Mereka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik.

Karena perbuatannya, kini sepuluh pelaku termasuk Jenderal Yusuf yang berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram terancam kena pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Untuk pasal produksinya itu ada di Pasal 113," ujarnya.