Medan (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan memeriksa Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya oknum polisi di Markas Polsek Percut Sei Tuan.
Pemeriksaan perdana yang berlangsung pada Rabu (29/7) di Markas Polrestabes Medan ini terkait laporan korban yang tertuang dalam Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
Pantauan ANTARA di lokasi, Sarpan hadir ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya, M Sa'i Rangkuti.
"Kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan," kata Rangkuti sebelum memasuki ruangan penyidik.
Ia mengatakan, panggilan polisi kepada kliennya itu sudah seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan sehingga tertunda.
"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau depan hari yang lalu, tapi kebetulan klien kami sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40), pada Kamis (2/7). Sumanto saat itu diduga dibunuh anak dari pemilik rumah berisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.
Polisi dalam keterangan persnya, Kamis (9/7), mengatakan, A menghabisi nyawa Sumanto dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas.
Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Markas Polsek Percut Sei Tuan guna diselidiki. Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan mendapat sejumlah penyiksaan yang dilakukan oknum polisi setempat.
Dalam kasus ini, Polrestabes Medan menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan dinyatakan bersalah dan disidang disiplin.
Selain itu, Komisaris Polisi Otniel Siahaan yang saat itu menjabat sebagai kepala Polsek Percut Sei Tuan dicopot dan digantikan AKP Ricky Pripurna Atmaja sebagai pejabat sementara.