Anak gugat ibu kandungnya soal warisan tanah 4,2 are di Lombok Tengah dimediasi

id Ibu,Kandung

Anak gugat ibu kandungnya soal warisan tanah 4,2 are di Lombok Tengah dimediasi

Ibu yang didugat anaknya saat keluar dari ruang PA saat mediasi.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pengadilan Agama Negeri Praya Lombok Tengah menggelar mediasi dalam perkara seorang Ibu kandung yang digugat oleh anaknya gara-gara harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum suaminya berupa rumah yang dibangun ditanah seluas 4,2 are.

Ketua Pengadilan Agama Praya, Baiq Halkiyah, di Praya, Selasa, mengatakan, dalam menyelesaikan perkara pihaknya lebih mengutamakan mediasi untuk mencari upaya damai secara baik antara kedua belah pihak baik itu penggugat dan tergugat. 

Sehingga dalam menyelesaikan perkara Ibu yang digugat anak kandungnya pihaknya juga melakukan mediasi. 

"Proses sidang perkara tetap berjalan, disamping upaya mediasi juga dilakukan," ujar Baiq Halkiyah kepada wartawan selesai melakukan mediasi antara Ibu Prayatiningsih dengan anaknya Rully Wijayanto yang merupakan warga Kecamatan Praya.

Baca juga: Viral!! Gara-gara harta warisan termasuk biaya 100 hari suaminya, seorang ibu digugat anak kandungnya (Video)

Dari hasil lanjutan mediasi sementara yang telah dilakukan, kedua belah pihak sama-sama ingin bersatu kembali. Bahkan, saat mediasi tadi mereka saling peluk, menangis dan saling memaafkan. Sehingga anak itu juga mau kembali ke rumah dengan beberapa keinginan yang akan disepakati nantinya. 

"Hasilnya ada konsep, semoga mediasi ini ada hasilnya untuk kebaikan kedua belah pihak," harapnya. 

"Kalau telah ada surat perdamaian, baru perkara ini tidak dilanjutkan. Sidang tetap akan digelar Kamis (13/8)," ujarnya. 

Humas Pengadilan Agama Praya, Safrani Hidayatullah menambahkan, apa yang dilakukan antara kedua belah pihak itu merupakan upaya mediasi dan pihaknya tetap profesional dalam menyelesaikan perkara, tidak ada kepentingan.

"Ini adalah upaya mediasi, kalau jadwal sidang tetap dilanjutkan sesuai hasil mediasi nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Ibu bernama Prayatiningsih (52) warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah di gugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Praya, karena harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum suaminya. 

Prayatiningsih yang merupakan Ibu kandung dari penggugat  Rully Wijayanto warga Kelurahan Tiwugalih mengatakan, dirinya mengetahui di gugat oleh anak kandungnya itu, setelah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Praya selesai bulan puasa. 

Dimana harta warisan yang digugat itu berupa tanah seluas 4,2 Are sekaligus bangunan rumah dan kos-kosan yang saat ini ditempati oleh dirinya bersama tiga anaknya yang merupakan saudara kandungnya dan penggugat pernah tinggal disini, sebelum dia pergi bersama istrinya. 

"Dia gugat tanah dan rumah yang saya tempati bersama tiga orang saudaranya," keluhnya. 

"Dia juga persoalkan masalah tunjangan pensiun alhmarhum ayahnya Rp84 juta yang saat ini masih di bank, dan saya pakai Rp3 juta untuk biaya naik haji," katanya. 

Dijelaskan, perkara gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Praya itu saat telah dilakukan persidangan selama tiga kali. Hakim di Pengadilan Agama telah dilakukan mediasi dan dia diminta untuk minta maaf, tapi dia tidak pernah mau dan tetap ingin menggugat harta warisan ini. 
 
Disampaikan, pada tahun 2016 lalu saat ayahnya sedang sakit sempat berpesan bahwa rumah ini tidak boleh di jual, siapapun yang mau tinggal di sini silahkan dan jagan berkelahi dengan saudara. 

"Itu pesan almarhumah ayahnya sebelum meninggal pada tanggal 29 Agustus 2019 lalu," katanya.