Polda NTB menggencarkan sosialisasi Perda Penyakit Menular 2020

id perda ntb,penyakit menular,protokol covid,sosialisasi perda,14 september,polda ntb,sanksi denda

Polda NTB menggencarkan sosialisasi Perda Penyakit Menular 2020

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 yang mengatur tentang tata laksana pendisiplinan protokol COVID-19.

"Jadi kami sudah sosialisasikan soal perda ini, sudah hampir 10 hari saya perintahkan jajaran untuk terus sosialisasikan ke masyarakat," kata Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Selasa.

Perda yang akan aktif diterapkan 14 September 2020, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam aturannya, akan ada sanksi bagi warga, pengelola tempat hiburan maupun pemilik usaha yang melanggar. Sanksi administratif berupa denda hingga paling banyak Rp500 ribu, telah tercantum dalam bab khusus.

Bila nantinya perda ini aktif dijalankan, pihaknya bersama pemerintah akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar. Meskipun ada sanksi denda, namun Iqbal memastikan bahwa upaya preventif akan lebih dikedepankan.

"Nanti pada saatnya akan melakukan penegakan hukum, itu pun jiwa dan semangat pemerintah provinsi, TNI, Polri, untuk melakukan sanksi pelanggaran tersebut, jiwa dan semangatnya adalah keselamatan warga," ucap dia.

Giat sosialisasi yang tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penularan COVID-19 ini sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Sinergitas TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat, telah dilakukan dengan berbagai langkah konkret.

Tidak hanya imbauan dengan patroli lapangan, persamaan persepsi dengan seluruh pemangku kepentingan terus dilakukan. Langkah terbaru, seluruh kendaraan dinas kepolisian dan juga dari pemerintahan sudah terpasang stiker "protokol cegah COVID-19".

"Jadi itu sekarang yang menjadi simbol bahwa semua pergerakan polisi di NTB ini untuk mencegah Pandemi COVID-19," ujarnya.