Mataram (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 yang mengatur tentang tata laksana pendisiplinan protokol COVID-19.
"Jadi kami sudah sosialisasikan soal perda ini, sudah hampir 10 hari saya perintahkan jajaran untuk terus sosialisasikan ke masyarakat," kata Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Selasa.
Perda yang akan aktif diterapkan 14 September 2020, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam aturannya, akan ada sanksi bagi warga, pengelola tempat hiburan maupun pemilik usaha yang melanggar. Sanksi administratif berupa denda hingga paling banyak Rp500 ribu, telah tercantum dalam bab khusus.
Bila nantinya perda ini aktif dijalankan, pihaknya bersama pemerintah akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar. Meskipun ada sanksi denda, namun Iqbal memastikan bahwa upaya preventif akan lebih dikedepankan.
"Nanti pada saatnya akan melakukan penegakan hukum, itu pun jiwa dan semangat pemerintah provinsi, TNI, Polri, untuk melakukan sanksi pelanggaran tersebut, jiwa dan semangatnya adalah keselamatan warga," ucap dia.
Giat sosialisasi yang tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penularan COVID-19 ini sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Sinergitas TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat, telah dilakukan dengan berbagai langkah konkret.
Tidak hanya imbauan dengan patroli lapangan, persamaan persepsi dengan seluruh pemangku kepentingan terus dilakukan. Langkah terbaru, seluruh kendaraan dinas kepolisian dan juga dari pemerintahan sudah terpasang stiker "protokol cegah COVID-19".
"Jadi itu sekarang yang menjadi simbol bahwa semua pergerakan polisi di NTB ini untuk mencegah Pandemi COVID-19," ujarnya.
Berita Terkait
Implemenatasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di NTB dievaluasi
Rabu, 24 April 2024 13:02
DPRD Lombok Tengah merevisi Perda Desa akomodasi perubahan UU desa
Minggu, 21 April 2024 5:54
Perubahan Perda tentang perangkat desa di Lombok Utara rampung
Selasa, 2 April 2024 19:49
Pemkab Lombok Tengah ubah perda perkuat tata kelola sampah
Selasa, 27 Februari 2024 13:03
DPRD Lombok Tengah sahkan pembahasan tiga perda di awal tahun 2024
Senin, 26 Februari 2024 18:45
Perda Pilkades sistem e-voting di Lombok Tengah sedang dibahas
Selasa, 9 Januari 2024 16:36
DPRD Lombok Tengah menyetujui Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan
Rabu, 25 Oktober 2023 14:11
Disnakertrans NTB usulkan perlindungan pekerja mandiri
Sabtu, 19 November 2022 7:02