PEMPROV NTB USULKAN PELAYANAN PASPOR MASUK LTSP

id

          Mataram, 28/2 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengusulkan pelayanan paspor dimasukkan ke sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk memberikan pelayanan cepat, tepat, aman dan biaya murah kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.

         Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Agus Patria di Mataram, Sabtu, mengatakan pihaknya akan bersurat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar pelayanan paspor untuk calon TKI masuk ke LTSP yang selama ini masih di kantor imigrasi.

         Ia mengakui pelayanan di LTSP belum seperti yang diharapkan, karena lembaga yang diluncurkan pada HUT Emas NTB 17 Desember 2008 lalu masih perlu penyempurnaan karena  kelambatan pelayanan paspor antara lain akibat peralatan mengalami ganggguan.

        "Namun dengan adanya LTSP pelayanan kepada TKI relatif cepat dibandingkan dengan sebelumnya, dengan keberadaan lembaga ini kami berupaya memperpendek rantai birokrasi dan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan para calon tenaga kerja," katanya.

        Ia mengatakan, para calon TKI yang akan mengurus persyaratan bekerja di luar negeri cukup datang ke LTSP.

         "Saya harap ke depan kualitas pelayanan kepada para calon TKI yang akan bekerja di luar negeri di LTSP ini semakin meningkat terutama dari segi kecepatan, keamanan dan biayanya yang lebih murah," ujarnya.

         Mengenai rencana penertiban perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), ia mengatakan pihaknya akan menertibkan perusahaan yang beroperasi di NTB terutama yang bestatus kantor cabang.

         Penertiban PPTKIS tersebut, menurut Agus, akan dilakukan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Perusahaan PPTKIS dan Asosiasi Pengerah Jasa TKI (Apjati), karena mereka yang lebih banyak mengetahui bagaimana kinerja  kantor cabang perusahaan tersebut di daerah ini.

         Selain itu, kata Agus, ada wacana untuk mempersyaratkan pembukaan kantor cabang harus ada deposit atau jaminan sejumlah dana di bank untuk menjamin bahwa PPTKIS memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan tidak merugikan calon TKI.

         "Jika ada calon TKI yang telah direkrut kemudian tidak bisa diberangkatkan, maka deposit tersebut bias dicairkan untuk mengganti uang yang telah dibayarkan pada TKI," katanya.

         Dikatakannya, untuk pembukaan kantor pusat besarnya deposit di bank sebanyak Rp1 miliar dan modal awal Rp3 miliar, sedangkan untuk pembukaan kantor cabang akan dibahas dengan PPTKIS yang bersangkutan.

         Menurut data, jumlah kantor cabang PPTKIS yang beroperasi di NTB mencapai 278 perusahaan, dan hanya sembilan PPTKIS yang berkantor pusat di NTB.(*)