Mediasi mentok, perkara anak gugat ibu kandung di Lombok Tengah terus jalan

id Mediasi

Mediasi mentok, perkara anak gugat ibu kandung di Lombok Tengah terus jalan

Seorang ibu bernama Prayatiningsih (52), warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok tengah, digugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Praya, karena harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum suaminya.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Perkara kasus anak, Rully Wijayanto menggugat ibu kandungnya, Prayatiningsih (52) di Pengadilan Agama Lombok Tengah terkait harta warisan yang ditinggalkan oleh ayahnya, jalan terus setelah proses mediasi buntu. 

"Perkara kasus anak yang gugat ibu kandungnya itu tetap jalan," ujar Ketua Pengadilan Agama Praya, Baiq Halkiyah kepada wartawan, Kamis (17/9).

Dikatakan, dalam perkara itu pihaknya tetap melakukan upayakan mediasi, meskipun proses persidangannya tetap jalan. Perkara itu saat ini telah memasuki sidang permbuktian dari kedua belah pihak termasuk saksi, setelah itu baru bisa diputuskan.

"Saat ini masih dalam tahan pembuktian gugatan," jelasnya. 

Menurutnya, harta warisan itu terbuka untuk dibagi, apabila salah satu pewarisnya meninggal dunia. Namun, dalam perkara ini semua itu keputusannya tergantung dari hasil persidangan nantinya. 

"Apakah ada warisan almarhum ayahnya itu atau tidak, tergantung dari hasil pembuktian nantinya. Proses perkara itu maksimal 5 bulan dan palung cepat tiga bulan," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, deorang Ibu bernama Prayatiningsih (52) warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah di gugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Praya, karena harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum suaminya.

Dimana harta warisan yang digugat itu berupa tanah seluas 4,2 Are sekaligus bangunan rumah dan kos-kosan yang saat ini ditempati oleh dirinya bersama tiga anaknya yang merupakan saudara kandungnya dan penggugat pernah tinggal disiana, sebelum dia pergi bersama istrinya.