Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdirektorat 3 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap dua pemuda hendak membuka home industry (industri rumah tangga) sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan kedua tersangka inisial RC (35) warga Kota Kendari dan AK (20) seorang mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 22 September 2020 di Jalan Ahmad Yani Nomor 217 Kelurahan Bonggoya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pukul 19.15 WITA," kata Kombes Eka melalui siaran pers Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu.
Kombes Eka menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu dengan modus "home Industry" di Kota Kendari.
"Tim unit 2 Subdit III melakukan Lidik observasi dan survailance. Dimana target operasi yaitu kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu," jelas Kombes Eka.
Kedua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dimana Tim berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di atas meja hias dalam kamar rumah tersangka.
"Dari keterangan tersangka RC saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota Kendari," katanya.
Ia menuturkan, modus operandi kedua tersangka mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya diperoleh dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di kota itu serta melakukan pembuatan sabu di rumahnya (home industry).
"Untuk dugaan informasi pabrik, tidak benar. Hanya percobaan untuk buka usaha home industry jenis sabu, namun hasilnya gagal total," ujarnya.
Dari penangkapan kedua tersangka barang bukti yang disita, yakni 10 paket/bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 10,49 gram. Kemudian BB non narkotika yakni tiga unit handphone, satu tas selempang, satu jerigen air keras asam HCL, dua jerigen berisi masing-masing lima liter air biasa, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah kompor listrik, satu buah alat pres plastik, satu buah kotak wafer beng-beng berisi enam bungkus kosong.
Selanjutnya, sembilan alat suntik spoit, dua pipet sendok, satu sendok makan plastik warna putih, dua sendok dari pipet, satu set alat destilasi atau suling, satu botol Yudium padat, satu botol kosong fosfor merah, satu bungkus magnesium sulvat, setengah bungkus garam makan Yodium, satu bungkus amonium clorida, satu botol berisi 1/4 cairan Foramalin, satu buah buku catatan cara pembuatan sabu.
Kemudian, potongan kertas aluminium voil dalam toples plastik, satu buah pyrex, dua ball sachet plastik bening kosong, satu buah tas pensil warna pink, satu buah tas pensil warna oranye, satu kotak plastik berisi soda api, dan satu sachet obat asma Neo Nafasin.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.