Mataram, 12/11 (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat akan memanggil Direktur Utama MNC TV untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan sejumlah pemirsa di daerah ini saat tayangan KDI Star pada Selasa (9/11) malam.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan karena ada pengaduan masyarakat itu pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Direktur Utama MNC TV.
Pengaduan masyarakat di NTB itu terkait pernyataan komentator Indra Bekti yang menyatakan peserta KDI Star dari Lombok, yakni Zul, hanya cocok pentas di panggung daerah, dan belum saatnya tampil di skala nasional semacam KDI Star.
Menurut Sukri, surat panggilan yang dilayangkan ke Dirut MNC TV tersebut bernomor 305/KPID NTB/XI/2010 tertanggal 11 November 2010 itu ditembuskan ke Ketua KPI pusat, Ketua DPRD dan Gubernur NTB.
Ia mengatakan, pihaknya merasa perlu mengklarifikasi pengaduan tersebut ke Dirut MNC TV untuk menindaklanjuti aduan pemirsa yang merasa terganggu atas pernyataan komentator KDI Star Indra Bekti yang merendahkan dan mengolok-olok salah seorang peserta KDI Star asal NTB Zul.
"Kami ingin memastikan apakah ada unsur pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) atas pernyataan Indra Bekti yang menilai Zul hanya cocok pentas di panggung daerah saja dan belum saatnya tampil di pentas berskala nasional semacam KDI Star," katanya.
Ia mengatakan, apa pun alasannya, isi siaran radio dan TV tidak boleh mengolok-olok atau merendahkan martabat manusia karena hal itu melanggar norma agama dan tata nilai yang berlaku di masyarakat.
"Kita tidak ingin ada pernyataan yang dapat memicu sentimen kedaerahan dan mengganggu kenyaman publik termasuk pemirsa KDI Star di daerah," katanya.
Selain melayangkan surat teguran, KPID NTB juga telah berkoordinasi dengan KPI pusat untuk mendapatkan arsip siaran KDI Star yang dikeluhkan dan diprotes sejumlah pemirsa di NTB itu.
"Secepatnya kami akan kaji dan memberi kesempatan kepada MNC TV melakukan klarifikasi paling lambat 16 November 2010 dan bila terbukti terjadi pelanggaran, KPID NTB tentu akan memberi sanksi adminstratif sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut Sukri, bentuk sanksinya mulai teguran tertulis, permohonan maaf melalui media massa dan yang paling berat adalah pencabutan hak siaran . (*)