Mataram (ANTARA) - Berkas perkara penyelundupan satu kilogram sabu-sabu dengan modus sembunyikan dalam sandal kulit berwarna cokelat, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Putu Sukarja di Mataram, Rabu, mengatakan berkas yang dinyatakan lengkap itu milik dua tersangka dengan inisial AG (27) dan ME (28) asal Aceh.
"Jadi sekarang tinggal menunggu pelimpahan tahap duanya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," ucap Sukarja.
Kemudian terkait dengan pemesannya berinisial LL, seorang narapidana Lapas Lombok Timur yang juga turut diciduk berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, dikatakan Sukarja masih berstatus saksi.
"Kita belum tetapkan sebagai tersangka. Masih dalam pendalaman," ujarnya.
Meskipun peran LL terungkap tanpa ada barang bukti padanya, namun narapidana kasus narkoba tersebut terancam ditetapkan sebagai tersangka Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika tentang Pemufakatan jahat.
Sedangkan untuk kedua tersangka asal Aceh dalam berkas-nya dikenakan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Modus penyelundupan kedua tersangka terungkap ketika sedang berada di kamar hotel berbintang yang ada di wilayah, Cakranegara, Kota Mataram pada akhir Juli lalu.
Keberadaan mereka terungkap berdasarkan hasil penelusuran tim patroli siber. Dari penangkapan-nya yang dipimpin Kombes Pol Helmi, serbuk kristal putih ditemukan dalam empat plastik bening yang sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dua pasang sandal ke sebuah bungkusan plastik.
Karenanya, dari penggerebekan turut diamankan dua pasang sandal kulit berwarna cokelat yang pada bagian alas kakinya terdapat bekas robekan.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54