Gubernur NTB meminta masyarakat tak anggap remeh protokol kesehatan

id COVID-19,Protokol Kesehatan,NTB,Gubernur Zulkieflimansyah

Gubernur NTB meminta masyarakat tak anggap remeh protokol kesehatan

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah meminta masyarakat khususnya peserta kampanye pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada tidak menganggap remeh protokol kesehatan COVID-19.

"Kepala daerah sudah ada komitmen dan kesepakatan yang diinisiasi oleh Polda NTB untuk kita jangan menganggap remeh protokol kesehatan COVID-19," kata Zulkieflimansyah di Mataram, Ahad.

Gubernur mengakui, meski sudah ada kesepakatan dan komitmen antar pasangan calon mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Namun, dalam praktiknya di lapangan tidak gampang.

"Karena memang mengendalikan situasi di lapangan itu tidak mudah. Tetapi sejauh ini kondisinya masih dalam batas-batas toleransi, kecuali di beberapa daerah yang tensinya seperti menjadi budaya, contoh di Bima. Kalau nggak pawai, konvoi tidak asyik, diminta diam, alasan sakit-sakit juga," ujar Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB menyikapi maraknya kerumunan massa peserta kampanye Pilkada hingga berkonvoi di jalan raya di sejumlah tempat di NTB.

Meski demikian, Gubernur NTB menegaskan bahwa sesungguhnya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota telah berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan termasuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah-tengah kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Jangankan pemerintah pusat, seluruh daerah, Gubernur sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Semua sudah dilakukan, tetapi kita akan tetap mengingatkan," katanya

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menindak 105 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di tujuh kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid, mengatakan dari 105 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 sebanyak 68 kampanye pasangan calon sudah diberikan teguran secara tertulis dan 37 kampanye sudah diberikan teguran secara lisan.

"Pelanggaran itu seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun," ujarnya.

Khuwailid menyebutkan, dari tujuh kabupaten kota di NTB yang melaksanakan pilkada seperti Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam kampanye terbanyak terjadi di Kabupaten Sumbawa.

"Dari catatan kita terbanyak pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Sumbawa. Semuanya dilakukan oleh peserta kampanye," ujar Khuwailid.

Selain sanksi teguran secara tertulis dan teguran secara lisan, Bawaslu NTB kata Khuwailid juga memberikan sanksi tegas, yakni pelarangan melakukan kampanye yang sama kepada pasangan calon selama tiga hari.

"Jadi selain teguran lisan dan tertulis, kami juga memberikan sanksi lain yakni tidak boleh melaksanakan kampanye selama tiga hari kepada pasangan calon," ucap Ketua Bawaslu NTB.

Khuwailid menyatakan, meski secara jumlah, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 terbilang sedikit, yakni 3,5 persen dari total pertemuan mencapai 2.981 kampanye.

Menurut dia, hal tersebut tidak boleh dianggap sepele oleh pasangan calon maupun peserta kampanye. Sebab, kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan sangat tidak dibenarkan. Karena jika terus dibiarkan dikhawatirkan akan menambah jumlah kasus COVID-19.

"Makanya harus dilakukan tindakan pencegahan agar zero pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tidak terjadi lagi di sisa masa kampanye ini," katanya.*