AUSTRALIA DUKUNG SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

id



Jakarta (ANTARA) - Sistem peradilan dan demokrasi di Indonesia mendapat tambahan bantuan dana dari Australia untuk reformasi sektor hukum dan peradilan khususnya bagi golongan kurang mampu dan terpinggirkan.

Menteri Luar Negeri Australia, Kevin Rudd, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, Australia selama lima tahun akan mengeluarkan dana sebesar 50 juta dolar AS untuk sistem peradilan Indonesia.

Kemitraan ini akan membantu upaya Indonesia dalam menciptakan sistem peradilan yang transparan dan mudah diakses.

"Lebih dari satu dasawarsa bantuan Australia sangat berpengaruh di dalam perbaikan sistem peradilan dan penyelesaian perselisihan bagi masyarakat Indonesia kurang mampu, " tuturnya.

Menurut Ruud, bantuan Australia untuk ruang sidang keliling di wilayah terpencil telah berperan penting dalam menyediakan akses bagi perempuan untuk mendapatkan akte kelahiran dan surat nikah-- yang disahkan oleh negara guna mempermudah akses pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Surat-surat ini juga akan memudahkan anak-anak untuk mendaftar ke sekolah, subsidi beras cuma-cuma, pelayann kesehatan dan pencairan dana tunai, katanya.

"Kemitraaan baru ini terlihat dari hasil kerja yang sudah terjalin termasuk bantuan hukum dan pembebasan biaya untuk golongan kurang mampu dan peningkatan pengetahuan teknis serta pelatihan untuk jaksa penuntut tindak korupsi," ujarnya.

Ia mengatakan, kurangnya akses dan kepercayaan dalam sistem peradilan, berarti bahwa pengadilan di Indonesia memiliki jumlah kasus yang sama dengan sistem pengadilan di Filipina, kendati melayani tiga kali lipat dari jumlah penduduk.

Rudd juga mengumumkan, Australia akan menyediakan dana bantuan tambahan selama dua tahun sebesar 500.000 dolar AS untuk institusi untuk perdamaian dan demokrasi.

Investasi ini akan membantu institusi tersebut dalam mendukung Forum Demokrasi Bali (Bali Democracy Forum/BDF), dan meningkatkan perdamaian dan demokrasi di Indonesia dan wilayah sekitarnya, ucapnya. (*)