RATUSAN WARGA LOMBOK BARAT TOLAK EKSEKUSI TANAH

id



          Lombok Barat, NTB, 13/12 (ANTARA) - Ratusan warga Desa Melase, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berunjuk rasa menolak eksekusi tanah yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Mataram.

         Ratusan warga yang terdiri dari laki-laki dan perempuan serta anak-anak melakukan aksi penolakan eksekusi tanah di depan kantor camat Batu Layar, Senin.

         Para warga yang mayoritas petani dan nelayan itut mendesak agar pihak Pengadilan Negeri (PN) Mataram, yang berdialog dengan Camat Batu Layar Agus Gunawan dan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Senggigi, Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ni Made Pujiwati, mengurungkan niatnya mengeksekusi lahan sengketa.

         Aksi unjuk rasa tersebut hanya dikawal oleh sejumlah anggota polisi dari Polsek Senggigi dan anggota Rayon Militer (Ramil) Kecamatan Batu Layar, namun aksi tersebut berlangsung aman.

         Sehubungan dengan adanya penolakan dari ratusan warga itu, PN  Mataram akhirnya menunda ekseskusi setelah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Kecataman Batu Layar.

          Selain itu, Polsek Senggigi juga belum menerima perintah secara langsung dari Polisi Resor (Polres) Lombok Barat, mengenai bantuan pengamanan dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh PN  Mataram.

         Kapolsek Senggigi AKP Ni Made Pujiwati, mengaku pihaknya memang sudah menerima surat permohonan dari PN Mataram untuk mengeksekusi tanah yang menjadi obyek sengketa, namun secara prosedur harus ada perintah dari Kepala Polres (Kapolres) Lombok Barat.

         "Memang kami sudah menerima surat dari PN Mataram. Surat itu kami kirim kembali ke Polres Lombok Barat, sampai sekarang kami belum menerima perintah resmi dari Kapolres," ujarnya.

         Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di tempat kejadian perkara, tanah sengketa yang dipermasalahkan oleh warga Desa Melase, sekitar 2,5 hektare yang diklaim milik sejumlah warga setempat.

         Tanah obyek sengketa yang berlokasi di Desa Melase itu  kemudian  digugat oleh Fatimah, salah seorang ahli waris  pemilik tanah yang menjadi obyek sengketa di PN Mataram pada 2000. Namun dinyatakan kalah.

         Fatimah yang  berdomisili di Kota Mataram itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat  pada 2002 dan dinyatakan menang.

         Merasa tidak puas, para termohon yang kalah di tingkat Pengadilan Tinggi NTB, mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung pada 2002, namun kasasi tersebut ditolak dan memerintahkan PN Mataram, melakukan eksekusi.

         Proses eksekusi yang dilakukan pada hari ini, Senin (13/12) merupakan eksekusi yang ketiga kali, setelah sebelumnya pada tahun 2006 dan 2008 PN Mataram gagal mengeksekusi obyek sengketa.(*)