BNP NTB PERTANYAKAN REKOMENDASI BEBAS NARKOBA RSJ

id

     Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat mempertanyakan keabsahan surat rekomendasi bebas narkotika dan obat/bahan berbahaya atau narkoba yang dikeluarkan rumah sakit jiwa karena tidak ada dalam peraturan gubernur dan peraturan menteri kesehatan.

     "Kami mempertanyakan surat rekomendasi bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Narkotika Provinsi (BNP) NTB H Baharuddin, di Mataram, Senin.

     Ia menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 12/ 2009 tentang Pembentukan BNP NTB dan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksanaan Harian BNP NTB, pelayanan publik atas permintaan dan permohonan surat keterangan bebas narkoba diberikan melalui proses laboratorium dan pemeriksaan dokter yang ditunjuk oleh BNP NTB.

     Mengacu dari Pergub tersebut, Ketua BNP NTB dalam hal ini Wakil Gubernur NTB H. Badrul Munir, menunjuk Balai Laboratorium Kesehatan Mataram yang berwenang melakukan pemeriksaan narkoba.

     Penunjukan Balai Laboratorium Kesehatan Mataram sebagai lembaga berwenang melakukan pemeriksaan narkoba di NTB diperkuat oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  522/Menkes/SK/VI/2008.

     "Jadi aturan ini yang kami pakai untuk mempertanyakan surat rekomendasi bebas narkoba yang dikeluarkan RSJ NTB. Kami sudah menyurati RSJ tentang masalah ini, tetapi belum ada respons, bahkan sampai hari ini masih mengeluarkan surat rekomendasi," katanya.

     Baharuddin didampingi Kepala Bidang Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi BNP NTB Baiq Rusniati juga mempertanyakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB menerima rekomendasi bebas narkoba yang berasal selain dari BNP NTB.

     Logikanya, kata dia, jika sudah ada lembaga yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi tentang bebas narkoba seperti BNP, maka tidak perlu lagi ada lembaga lain.

     "Dari ribuan calon pegawai negeri sipil yang lulus tes di seluruh NTB, hanya 50 orang yang meminta rekomendasi bebas narkoba di BNP NTB, yang lain tidak tahu minta dimana. Silakan tanyakan ke BKD dan RSJ," ujarnya.

(*)