DAERAH PENGHASIL TAMBANG AKAN AJUKAN "JUDICIAL REVIEW"

id

     Sumbawa Barat, NTB, 11/1 (ANTARA)- Bupati Sumbawa Barat, Nusa tenggara Barat, KH. Zulkifli Muhadli, mengatakan, kabupaten yang tergabung dalam konsorsium  daerah penghasil tambang Kontrak Karya (KK) akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Dana Perimbangan Pusat dan Daerah, khususnya yang mengatur bagi hasil pajak badan usaha pertambangan.
     "Saat ini kami sedang fokus menyelesaikan usulan judicial review itu. Kita perlu waktu setidaknya 3 sampai 6 bulan. Seluruh anggota kabupaten penghasil tambang setuju," kata Zulkifli yang juga Ketua Konsorsium Daerah Penghasil Tambang ini, di Taliwang, Selasa.
     Menurut dia, masing-masing daerah tambang sudah sepantasnya mendapatkan potensi tambahan dari pajak bagi hasil badan usaha selain pajak penghasilan karyawan pada perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerahnya masing-masing.
     "Naskah revisi untuk judicial review sudah diserahkan kepada konsultan hukum kita, dan waktu dekat berkas itu dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi serta menunggu giliran sidang," katanya.(*)