Mataram (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) karena sangat membantu perekonomian pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagkerjaan atau BPJAMSOSTEK yang terdampak pandemi COVID-19.
"Itu permintaan teman-teman buruh di bawah," kata Ketua Federasi SPSI NTB Yustinus Habur, dalam pertemuan dengan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Rabu.
Menurut dia, program BSU yang sudah berjalan sejak 2020 sangat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Oleh sebab itu, SPSI NTB sangat berharap agar program tersebut bisa dilanjutkan dalam rangka menjaga ketahanan daya beli buruh dan untuk mencegah semakin tingginya angka kemiskinan di NTB di masa pandemi.
"BSU bisa untuk mencegah kemiskinan baru di NTB, dan untuk menjaga daya beli kaum buruh," ujar Yustinus.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mendukung aspirasi kaum buruh agar BSU dilanjutkan karena kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir.
Ia menambahkan pihaknya juga sudah siap untuk membantu pemerintah dalam hal penyiapan data para pekerja yang akan menjadi sasaran penerima bantuan.
Pada 2020, BPJAMSOSTEK Cabang NTB mengirimkan data pekerja yang masih aktif menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 58.000 orang. Data tersebut dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Sampai saat ini, kami belum memperoleh informasi dari kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Kemenaker, berapa banyak realisasi transfer ke rekening pekerja. Mudahan dalam waktu dekat, kami sudah dapat infonya," ujar Adventus.
Dalam pertemuan tersebut, Adventus juga menyampaikan tentang proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan dana di BPJAMSOSTEK.
Pada prinsipnya, kata dia, keluarga besar BPJAMSOSTEK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempercayakan kepada Kejaksaan Agung bahwa apa pun hasilnya itu adalah yang terbaik.
"Kami juga memastikan bahwa dana amanah para pekerja tetap aman. Bahkan, BPJAMSOSTEK telah membayar klaim pekerja sebesar Rp30 triliun selama masa pandemi," katanya.
Berita Terkait
PELANTIKAN SPKEP SPSI
Selasa, 10 November 2015 8:22
Program BSU belum tersosialisasikan ke guru
Kamis, 27 Agustus 2020 18:09
Pemkab Lombok Tengah Wakili NTB di ajang Paritrana Award 2024
Sabtu, 20 April 2024 5:08
Kisah haru di balik santunan BPJAMSOSTEK: warisan Bahraendra untuk masa depan anaknya
Rabu, 27 Maret 2024 18:41
Pemkab Lombok Timur NTB lindungi 12.698 petani tembakau lewat BPJAMSOSTEK
Selasa, 23 Mei 2023 6:06
BPJS Ketenagakerjaan NTB menyasar penerima PKH terlindungi jamsostek
Selasa, 16 Mei 2023 5:56
BPJAMSOSTEK-Disnakertrans NTB sosialisasikan perlindungan nasabah KUR
Selasa, 14 Maret 2023 19:25
BPJAMSOSTEK-Polda NTB bersinergi penegakan kepatuhan perlindungan pekerja
Kamis, 23 Februari 2023 23:18