Bima (ANTARA) - Seorang kakek berinisial S (62) warga Kecamatan Donggo tega menggarap gadis bawah umur yaitu Mawar (bukan nama asli) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Pelaku yang sehari-hari menjadi pedagang itu diketahui menyetubuhi korban yang juga tetangganya itu berkali-kali hingga korban hamil.
Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku dan pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
Janji tidak kunjung ditepati, keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Bima dan pada Rabu (24/2) setelah dilaporkan, akhirnya S ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Bima untuk disidik lebih lanjut.
"Iya benar pelaku diduga menyetubuhi korban berkali-kali dan langsung segera kami amankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap Kapolres Bima AKBP Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar SSos di Bima, Kamis.
Baca juga: Ditinggal ibu jadi TKW, bocah 10 tahun di Bima meninggal diduga diperkosa
Kisah kedekatan korban dengan seseorang sudah lama diketahui oleh warga setempat, hanya saja, korban enggan mengungkapkan hal tersebut dan menyembunyikannya.
Namun setelah diketahui hamil oleh warga akhirnya korban mengaku bahwa S lah yang menyetubuhinya berkali-kali hingga hamil. Namun korban belum mengungkapkan dimana pelaku sering menyetubuhi korban.
"Saat ini korban dan sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Bima. Penyidik juga akan memeriksa Salahudin secara intensif," kata Iptu Adhar.
Iptu Adhar juga mengucapkan terima kasih kepada warga setempat yang memberikan kepercayaan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kasus ini masih ditangani secara intensif oleh penyidik, dan dalam pemeriksaan, korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima," tutur Adhar.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti. Karena perbuatannya melakukan tindak kejahatan pada anak di bawah umur, pelaku diancam 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sebagai ketentuan yang tertera dalam Undang-undang perlindungan anak.
Berita Terkait
Kakek di Sumbawa terungkap rudapaksa anak di samping kandang ayam
Selasa, 23 Januari 2024 8:07
Tragis, jenazah kakek 70 tahun di Lomok Timur ditemukan membusuk di rumahnya
Selasa, 16 Januari 2024 12:02
Seorang kakek ditemukan tewas di sungai Lombok Tengah
Selasa, 15 Agustus 2023 18:03
Geger! kakek 77 tahun di Lombok Timur gantung diri
Kamis, 20 Juli 2023 12:11
Kakek 80 tahun di Lombok Timur tewas terjatuh dari tebing 12 meter
Minggu, 7 Mei 2023 16:56
Kakek nenek berjalan kaki di pinggir tol karena rindu cucu, akhirnya?
Sabtu, 29 April 2023 5:45
Geger! Mayat kakek 70 tahun di Lombok Timur ditemukan membusuk di pohon
Jumat, 3 Maret 2023 19:40
Kakek terlantar di Lombok Tengah bawa uang Rp43 juta ternyata mantan PMI Malaysia
Selasa, 28 Februari 2023 19:19