Bejat! kakek 62 Tahun di Bima perkosa gadis di bawah umur hingga hamil

id Kakek

Bejat! kakek 62 Tahun di Bima perkosa gadis di bawah umur hingga hamil

Pelaku

Bima (ANTARA) - Seorang kakek berinisial S (62) warga Kecamatan Donggo tega menggarap gadis bawah umur yaitu Mawar (bukan nama asli) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Pelaku yang sehari-hari menjadi pedagang itu diketahui menyetubuhi korban yang juga tetangganya itu berkali-kali hingga korban hamil. 

Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku dan pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban. 

Janji tidak kunjung ditepati, keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Bima dan pada Rabu (24/2) setelah dilaporkan, akhirnya S ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Bima untuk disidik lebih lanjut. 

"Iya benar pelaku diduga menyetubuhi korban berkali-kali dan langsung segera kami amankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap Kapolres Bima AKBP Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar SSos di Bima, Kamis. 

Baca juga: Ditinggal ibu jadi TKW, bocah 10 tahun di Bima meninggal diduga diperkosa

Kisah kedekatan korban dengan seseorang sudah lama diketahui oleh warga setempat, hanya saja, korban enggan mengungkapkan hal tersebut dan menyembunyikannya.

Namun setelah diketahui hamil oleh warga akhirnya korban mengaku bahwa S lah yang menyetubuhinya berkali-kali hingga hamil. Namun korban belum mengungkapkan dimana pelaku sering menyetubuhi korban.

"Saat ini korban dan sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Bima. Penyidik juga akan memeriksa Salahudin secara intensif," kata Iptu Adhar. 

Iptu Adhar juga mengucapkan terima kasih kepada warga setempat yang memberikan kepercayaan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kasus ini masih ditangani secara intensif oleh penyidik, dan dalam pemeriksaan, korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima," tutur Adhar. 

Pelaku kini diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti. Karena perbuatannya melakukan tindak kejahatan pada anak di bawah umur, pelaku diancam 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sebagai ketentuan yang tertera dalam Undang-undang perlindungan anak.