Mataram (ANTARA) - Keluarga almarhumah Linda Novita Sari, mahasiswi yang menjadi korban pembunuhan kekasihnya, Rio Prasetya Nanda, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berharap jaksa mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mataram.
"Besar harapan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Negeri Mataram selaku penuntut umum mengajukan banding atas putusan yang dibacakan pada hari Senin (3/5)," kata Mey Susanti, kakak kandung korban pembunuhan, di Mataram, Selasa.
Dalam putusannya yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Hiras Sitanggang, terdakwa Rio Prasetya Nanda (22) dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bersalah merampas nyawa orang lain.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa itu telah memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Usai pembacaan putusan itu, terdakwa meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa 7 hari setelah putusan tersebut.
Begitu pula dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.
"Namun, keluarga korban, terutama Ibu, menilai putusan hakim itu tidak adil. Seharusnya terdakwa Rio dihukum mati atau setidak-tidaknya dihukum penjara seumur hidup," ujarnya.
Mey yang mewakili keluarga besarnya mengatakan bahwa korban yang seharusnya melanjutkan kuliah magister ilmu hukum di Universitas Mataram itu tewas dengan kondisi yang mengenaskan.
Linda Novita Sari tewas di tangan terdakwa. Tewas dengan seolah-olah akibat gantung diri di ventilasi ruang tengah rumah terdakwa. Kamuflase itu dibuat oleh terdakwa dengan niat agar terhindar dari hukum dan tanggung jawab.
"Bayangkan dengan kondisi seperti itu, tentu bukan hal yang mudah bagi keluarga menerima kenyataan kehilangan almarhumah yang sangat dicintai dan meninggal dengan cara yang sangat mengenaskan karena dibunuh secara sadis oleh terdakwa," ucapnya.
Namun, terlepas dari putusan dan harapan tersebut, pihak keluarga telah berupaya ikhlas menerima kenyataan bahwa almarhumah kini tinggal kenangan.
"Kami meyakini keadilan yang hakiki itu ada di tangan Yang Mahaadil yang akan menghukum bagi siapa pun yang berbuat tidak adil," katanya.
Dalam kesempatannya, Mey mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa terbaik bagi almarhumah dan keluarga besarnya.
"Sungguh, seluruh dukungan yang kami dapatkan selama ini, semuanya sangat berarti buat kami. Terima kasih," ucapnya.
Berita Terkait
Dua terdakwa eksploitasi air di Trawangan divonis 1 tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 18:31
Komisi Yudisial atensi penundaan sidang putusan eksploitasi air di Gili Trawangan
Rabu, 30 Oktober 2024 16:36
Hakim kembali tunda putusan eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Selasa, 29 Oktober 2024 17:50
Hakim tunda putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Jumat, 25 Oktober 2024 15:51
Ketua MPR merinci dua putusan disahkan pada Sidang Paripurna Akhir
Kamis, 26 September 2024 7:39
Mantan Kepala SMPN 4 Bayan Lombok Utara terbukti korupsi dana PIP
Rabu, 28 Agustus 2024 15:22
Hakim bebaskan ketua RT dari perkara pidana ancam bakar warga pakai bensin
Rabu, 7 Agustus 2024 17:55
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05