Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap peran pengendali kasus penyelundupan satu kilogram sabu-sabu dari Aceh.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan, pengendalinya seorang residivis kasus narkoba berinisial ME (37), asal Kabupaten Dompu.
"Peran pengendalinya ini kita tangkap di wilayah Lombok Timur," kata Helmi.
Pengendali penyelundupan sabu-sabu satu kilogram yang dikenal dengan sapaan Eng itu ditangkap, Sabtu (29/5).
Penangkapannya dilakukan berdasarkan hasil pengembangan tangkap tangan tiga orang yang terlibat dalam transaksi sabu-sabu satu kilogram dari Aceh di salah satu hotel wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (28/5).
Ketiga orang yang ditangkap adalah pembawa barang dari Aceh berinisial EDL (32), asal Tangerang Selatan, dan penerimanya asal Sumbawa, YZ (23), dan IZ (22).
Dari pemeriksaan ME diketahui bahwa perannya bukan hanya sebagai pengendali. Selain mengenal jaringan narkoba di Aceh, ME juga melayani langsung pembelian barang dalam jumlah besar.
"Jadi peran dia bukan hanya sebagai pengendali pengiriman dan penyaluran. Jika ada yang pesan sabu-sabu di atas satu ons, dia juga yang langsung melayani," ujarnya.
Lebih lanjut, ME dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Berita Terkait
Polisi di Mataram tangkap pria asal Aceh bawa sabu-sabu dari Riau
Selasa, 14 Juni 2022 14:47
Polda NTB ungkap jaringan penyelundup sabu dari Aceh
Senin, 14 Maret 2022 16:54
Transaksi satu kilogram sabu-sabu dari Aceh di hotel digagalkan Polda NTB
Jumat, 28 Mei 2021 18:47
Hakim memvonis mati terdakwa penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu
Kamis, 3 Desember 2020 21:22
Berkas selundupkan sabu dalam sandal dari Aceh dinyatakan lengkap
Rabu, 21 Oktober 2020 18:55
Polda NTB menangkap penyelundup sabu-sabu dari Aceh
Senin, 14 September 2020 21:13
Selundupkan 1,97 kilogram sabu-sabu dari Aceh, dua pelaku divonis seumur hidup
Rabu, 9 September 2020 14:51
Polisi mengungkap modus baru penyelundupan narkoba tidak terdeteksi X-Ray
Kamis, 30 Juli 2020 19:38