Polda NTB mengungkap peran pengendali penyelundupan 1 kg sabu-sabu

id pengendalian sabu,sabu aceh,sabu satu kilogram,penyelundupan sabu,peran pengendali,polda ntb

Polda NTB mengungkap peran pengendali penyelundupan 1 kg sabu-sabu

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap peran pengendali kasus penyelundupan satu kilogram sabu-sabu dari Aceh.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan, pengendalinya seorang residivis kasus narkoba berinisial ME (37), asal Kabupaten Dompu.

"Peran pengendalinya ini kita tangkap di wilayah Lombok Timur," kata Helmi.

Pengendali penyelundupan sabu-sabu satu kilogram yang dikenal dengan sapaan Eng itu ditangkap, Sabtu (29/5).

Penangkapannya dilakukan berdasarkan hasil pengembangan tangkap tangan tiga orang yang terlibat dalam transaksi sabu-sabu satu kilogram dari Aceh di salah satu hotel wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (28/5).

Ketiga orang yang ditangkap adalah pembawa barang dari Aceh berinisial EDL (32), asal Tangerang Selatan, dan penerimanya asal Sumbawa, YZ (23), dan IZ (22).

Dari pemeriksaan ME diketahui bahwa perannya bukan hanya sebagai pengendali. Selain mengenal jaringan narkoba di Aceh, ME juga melayani langsung pembelian barang dalam jumlah besar.

"Jadi peran dia bukan hanya sebagai pengendali pengiriman dan penyaluran. Jika ada yang pesan sabu-sabu di atas satu ons, dia juga yang langsung melayani," ujarnya.

Lebih lanjut, ME dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.