Polisi di Mataram tangkap pria asal Aceh bawa sabu-sabu dari Riau

id pengiriman paket sabu,sabu dari riau,satu kilogram sabu

Polisi di Mataram tangkap pria asal Aceh bawa sabu-sabu dari Riau

Barang bukti tindak pidana narkotika dari hasil penangkapan seorang pria asal Aceh berinisial IN bersama penerima barang dari Keruak, Lombok Timur, berinisial ALF, di kamar hotel wilayah Mataram, NTB, Selasa (14/6/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pria asal Aceh, berinisial IN (25), yang membawa paket sabu-sabu dari Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan, dirinya bersama tim menangkap yang bersangkutan ketika sedang berada di sebuah kamar hotel.

"Dinihari tadi kami tangkap yang bersangkutan di kamar hotel di wilayah Mataram, lengkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram," kata Yogi.

Ia menjelaskan, keberadaan IN membawa masuk paket sabu-sabu ke Kota Mataram terendus dari tindak lanjut informasi masyarakat.

Paket sabu-sabu seberat satu kilogram didapatkan polisi dari hasil penggeledahan kamar hotel tempat IN menginap.

"Sabu-sabu disimpan dalam tas hitam. Paket satu kilogram sabu-sabu dikemas dalam dua klip plastik bening ukuran besar," ujarnya.

Kepada polisi, IN mengaku hanya sebagai kurir. Dia meneruskan perintah seorang narapidana yang kini masih menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Batam.

"Dia (IN) dijanjikan upah Rp40 juta bawa sabu ke Mataram. Alasannya mau karena butuh modal untuk nikah," ucap dia.

Dalam perjalanan membawa paket sabu-sabu dari Riau, IN mengaku menempuh jalur darat. Mulai dari singgah di Jakarta, berlanjut ke Surabaya dan tiba di Kota Mataram di Terminal Mandalika Senin (13/6).

Perihal tujuan dari paket narkoba tersebut, Yogi menegaskan bahwa pihaknya sudah menangkap seorang pria asal Keruak, Kabupaten Lombok Timur, berinisial ALF.

Pria yang diduga berperan sebagai penerima itu ditangkap di kamar hotel IN setelah polisi melepas umpan agar tetap melakukan transaksi sesuai janji dengan pemilik barang yang merupakan narapidana di Batam.

"Iya, kami biarkan mereka melakukan transaksi sesuai agendanya. Sekitar jam 09.00 Wita itu ALF ini datang dan kami langsung tangkap," katanya.

Keterlibatan ALF dalam kasus ini pun dikuatkan dengan nomor kontak yang dikirim narapidana di Batam kepada IN.

"Jadi pas kami hubungi nomor kontak yang diterima IN dari pemilik barang, itu tersambung dengan telepon genggam milik ALF," ujar dia.

Lebih lanjut, kini pihak kepolisian telah menyita barang bukti dan mengamankan kedua pelaku di Polresta Mataram.

"Untuk saat ini pemeriksaan masih berjalan, begitu juga dengan pengembangan di lapangan," ucapnya.