Polisi bongkar komplotan spesialis pembobol brankas dan toko asal Jempong Mataram

id Polres Lombok Barat,Polda NTB,Komplotan Pembobol Brankas,Jempong Mataram

Polisi bongkar komplotan spesialis pembobol brankas dan toko asal Jempong Mataram

Para pelaku pembobol brankas dan toko diamankan di Mapolres Lombok Barat, NTB. (ANTARA/HO/Polres Lobar)

Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil membongkar komplotan jaringan pencurian dengan pemberatan spesialis bobol brankas dan pintu harmonika (toko).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq, di Lombok Barat, Rabu, mengatakan kelompok tersebut melakukan aksi kejahatannya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

"Khususnya TKP kemarin, Jumat (7/5/2021), yang ada di wilayah Sekotong, di mana para pelaku membobol brankas Alfamart dan sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM)," katanya.

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku dari empat tersangka yang menjadi target dalam penagkapan tersebut. Mereka ditangkap di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Senin (31/5/2021).

"Dari empat tersangka yang menjadi target penangkapan, kami berhasil menangkap dua orang, termasuk satu orang penadah yang berhasil diamankan sebelumnya, sedangkank dua orang lainnya berhasil melarikan diri," ujarnya.

Dahfid menjelaskan, komplotan itu sudah melakukan aksi kejahatan di tiga TKP di wilayah Lombok Barat saja, dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.

"Sedangkan semua aksi yang dilakukan tercatat pada TKP, baik di wilayah Lombok Barat maupun di wilayah Mataram, dengan kerugian sekitar Rp238 juta," ucapnya pula.

Dalam penagkapan tersebut, Polres Lombok Barat mengerahkan tim gabungan yang terdiri atas Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Tim Bukal Sabhara, dan gabungan Tim Puma Polsek Jajaran.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial ZN alias Zultato, karena badannya penuh dengan tato, dan AN alias Manjuen. Keduanya berasal dari Jempong Mataram, termasuk yang berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kelompok tersebut bergerak saat malam hari. Dalam menjalankan aksinya terkadang dua orang, hingga maksimal empat orang menggunakan sepeda motor.

"Jadi ini kita amankan di salah satu rumah pelaku. Kebetulan di rumah pelaku yang kita amankan ini, ditemukan peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, bahkan mempunyai alat hisap atau bong bekas pakai," katanya.

Sedangkan dalam menjalankan aksinya, pintu harmonika toko yang telah berhasil dibobol, kemudian ditutup kembali dengan menggunakan alat barang bukti untuk menutupi aksinya.

Entah karena iseng atau apa, setelah berhasil mengambil barang-barang curiannya, para pelaku meninggalkan tulisan "Selalu Bersyukur", di mesin ATM yang telah mereka rusak.

"Terhadap para pelaku, diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Dahfid.