DUGAAN PLAGIAT GURU BESAR UNRAM TIDAK TERBUKTI

id



          Mataram, 21/3 (ANTARA) - Rektor Universitas Mataram Prof. H. Sunarpi, Ph.D, mengatakan, dugaan plagiat yang dilakukan oleh salah seorang guru besar tidak terbukti berdasarkan hasil kajian dari tim pengkaji nasional.

         "Hasil kajian yang dilakukan tiga orang tim pengkaji nasional yang berasal dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyimpulkan bahwa Prof. Mahsun, tidak terbukti melakukan plagiat," katanya di Mataram, Senin.

         Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang pengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram) Samsinah Ja'far, menggugat Prof. Mahsun, yang juga Dekan FKIP Unram, karena diduga melakukan plagiat terhadap hasil laporan penelitiannya bersama almarhum Prof. Karim Sahidu.

         Masalah tersebut kemudian disikapi oleh Rektor Unram Prof. H. Sunarpi dengan membentuk tim pengkaji dari Unram yang beranggotakan Dr. Rusdiawan, Dr. Ike Gunarke, dan Dr. Sukri.

         Fokus pengkajian adalah pada hasil karya tulis Prof. Mahsun tentang Linguistik yang pernah dipublikasikan di Jurnal Nasional pada 2005 dan laporan almarhum Prof. Karim Sahidu dan kawan-kawan tentang hasil penelitian bahasa Bima.

         Namun, Prof. Mahsun, memohon agar ada tim pengkaji tingkat nasional. Permohonan itu dikabulkan Rektor Unram dengan menyurati Rektor UI dan Rektor UGM, agar mengirimkan tiga orang pakar linguistik.

         Sunarpi yang didampingi Dekan Fakultas Peternakan yang juga Ketua Komisi IV Senat Unram, Prof. Yusup Ahyar Sutaryono, Ph.D, menyebutkan, tiga tim pengkaji nasional dugaan plagiat tersebut yaitu Prof. Dr. Rahayu Surtiyati Hidayat dan Prof. Dr. Multania LMT Lauder dari Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya UI serta Dr. Inyo Yos Fernandez dari Fakultas Ilmu Budaya UGM.

         Masing-masing anggota tim pengkaji tingkat nasional tersebut diberikan karya tulis yang dibuat oleh Prof. Mahsun untuk dievaluasi apakah mengandung unsur plagiat atau tidak.

         Ia mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan oleh ketiga pakar dari universitas ternama di Indonesia tersebut, menyimpulkan bahwa karya tulis Prof. Mahsun yang dimuat di jurnal nasional dan pidato pengukuhan sebagai profesor tidak terbukti mengandung unsur plagiat.

         "Jadi tidak ada unsur plagiarisme. Ini adalah hasil kajian dari tiga orang pakar dari UI dan UGM yang kami minta bantuannya. Jadi hasil kajian itu bukan berasal dari kami," ujarnya.

         Sunarpi mengatakan, kedua belah pihak yakni Samsinah Ja'far selaku penggugat dan Prof. Mahsun selaku tergugat telah dipertemukan untuk saling memaafkan, agar tidak ada lagi persoalan di kemudian hari.(*)