Gubernur NTB: Adendum kontrak PT GTI langkah terbaik

id NTB,Pemprov NTB,Gubernur Zulkieflimansyah,PT GTI,Adendum Kontrak PT GTI,Gili Trawangan

Gubernur NTB: Adendum kontrak PT GTI langkah terbaik

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan adendum kontrak PT Gili Trawangan Indah adalah mencari jalan terbaik agar tidak merugikan semua pihak sekaligus sebagai ruang diskusi dan bangun jembatan pengertian antara masyarakat dan investasi.

"Langkah adendum hanya sebagai pembuka saja, kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui adendum makan kita akan prioritaskan," kata gubernur saat menerima silaturahmi perwakilan masyarakat Gili Trawangan di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu.

Zulkieflimansyah menyakinkan, bahwa masyarakat di Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menandatangani kesepakatan adendum dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI). Karena bagaimana pun langkah adendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak dengan pihak PT GTI.

Melainkan dengan adanya kebijakan addendum ini membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerja samanya.

Menurut Doktor Zul sapaan akrabnya, kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai. Namun jika pihak GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih adendum atau putus kontrak.

"Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan adendum," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Agus Chandra mengatakan, objek perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan. Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB di antaranya Pemprov NTB tidak boleh dirugikan, adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

"Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri," kata Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB.

Diketahui kontrak PT GTI atas hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata andalan NTB yakni Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara menuai polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat NTB.

Sebab sejak kontrak itu ditandatangani kerja samanya pada tahun 1995 hingga berakhir 2026 belum juga memberikan dampak apa-apa bagi pendapatan daerah. Bahkan, dalam kontrak PT GTI berjanji akan memberikan kenaikan royalti setiap lima tahun kepada Pemprov NTB.

Namun, kenyataannya daerah hanya diberikan Rp22,5 juta per tahun. Sementara, perputaran uang setiap harinya di destinasi andalan NTB itu mencapai Rp2-5 miliar. Bahkan, dari hasil perhitungan Dirjen Kekayaan Negara Wilayah Bali Nusa Tenggara, bahwa pendapatan daerah yang hilang di Gili Trawangan mencapai Rp2,3 triliun lebih.