TIM GABUNGAN KEMHAN-ASKES KUNJUNGI VETERAN NTB

id

      Mataram, 7/4 (ANTARA) - Tim gabungan dari Direktorat Jendral Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dan PT. Askes, tengah mengunjungi veteran di wilayah Nusa Tenggara Barat, terkait upaya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan jaminan kesehatan.

      Kegiatan pemantauan sekaligus silaturahmi dengan para veteran di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, diawali dengan pertemuan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi NTB, di Mataram, Kamis. 

      Direktur Operasional PT. Askes (Persero) dr. Umbu M. Marisi, mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan jalinan kerja sama dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) guna mengoptimalkan pelayanan jaminan kesehatan bagi para veteran.

      "Kegiatan seperti ini dilaksanakan secara rutin dalam upaya membangun, memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayana. PT. Askes memerlukan kerjasama yang baik dengan Kemenhan," ujarnya.

      Ia mengatakan,  optimalisasi pelayanan jaminan kesehatan para veteran itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan.

      Pelayanan jaminan kesehatan untuk para veteran sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), demikian pula manfaat yang diterima dari pelayanan PT Askes, berlaku sama dengan PNS.  

      "Pelayanan jaminan kesehatan itu berlaku mulai dari puskesmas, hingga rumah sakit daerah milik pemerintah maupun milik TNI dan Polri. Kalau pun ada pasien peserta askes dari kalangan veteran dan keluarganya yang membutuhkan operasi, kami juga jamin," ujarnya.

      Umbu menyebut jumlah veteran di wilayah NTB, yang menjadi sasaran jaminan pelayanan kesehatan PT Askes mencapai 1.500 orang termasuk anggota keluarganya.

     Terkait adanya keluhan masyarakat tentang pelayanan yang diberikan, pihaknya menyediakan fasilitas berupa "Askes Center" di setiap rumah sakit pemerintah dan beberapa rumah sakit swasta yang dapat digunakan oleh para peserta askes apabila mengalami kesulitan pengurusan ijin maupun memiliki keluhan terhadap PT. Askes.

     Sementara itu, Wakil Gubernur NTB H. Badrul Munir, mengatakan, pelaksanaan sistem jaminan sosial seperti Askes, pada dasarnya merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberi kepastian dan jaminan pelayanan kesehatan bagi setiap peserta Askes, baik peserta askes dari veteran, maupun masyarakat umum pemegang kartu Jamsoskes (Jaminan Sosial Kesehatan).

     Terkait jamsoskes itu, pemerintah telah menjalankan beberapa program jaminan sosial yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Program Asuransi Kesehatan (Askes), Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Tabungan Pensiun (Taspen) dan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) untuk PNS.

     Namun, implementasi berbagai program jaminan sosial tersebut, termasuk jaminan sosial kesehatan, belum bisa berjalan secara optimal akibat adanya berbagai kendala termasuk masih adanya stigma yang melekat di sebagian besar peserta askes.

     "Pelayanan kesehatan bagi para peserta askes maupun pemegang kartu jaminan sosial kesehatan belum optimal seperti yang diharapkan," ujarnya.

     Karena itu, Pemprov NTB berharap PT. Askes terus melakukan perbaikan paradigma, pembenahan, penataan dan perbaikan manajemen, serta perbaikan maupun penyederhanaan sistem pelayanan.

     "Diharapkan PT. Askes dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para peserta Askes termasuk para veteran," ujarnya. (*/Devi)