Polres Mataram tangkap pelaku penipuan online di Pemalang Jateng

id penipuan online, penangkapan pelaku, polresta mataram, jual mesin pakan ternak,pemalang jateng

Polres Mataram tangkap pelaku penipuan online di Pemalang Jateng

Petugas kepolisian dalam giat penangkapan pelaku penipuan online berinisial ANS (kanan) di rumahnya di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, Senin malam (6/5/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pelaku kasus penipuan online berinisial ANS (37) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya kini sedang dalam perjalanan bersama pelaku menuju Kota Mataram.

"Iya, tim kami sekarang masih dalam perjalanan menuju Mataram usai berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Pemalang," kata Yogi.

Penangkapan ANS ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban dari aksi penipuan pelaku dalam menjual mesin pembuat pakan ternak melalui aplikasi pasar online.

Dalam kesepakatan jual beli, pelaku meminta uang muka setengah dari harga jual barang. Apabila barang sudah diterima, maka pembeli wajib melunasi pembayaran.

"Jadi, korban sudah mengirimkan uang muka Rp51 juta dari harga barang Rp102 juta, sebagai tanda jadi pembelian," ujarnya.

Baca juga: Tips hindari penipu online di musim liburan

Namun, barang yang dijanjikan pelaku akan dikirim satu bulan usai pembayaran uang muka tidak kunjung datang.

"Merasa tertipu dengan pelaku, korban melaporkan ke kami dan dilakukan penyelidikan," ucap dia.

Hasil penyelidikan, terungkap keberadaan dari pemilik toko online penjual mesin pembuat pakan ternak tersebut berdomisili di Pemalang.

"Kami pun melakukan koordinasi dengan Polres Pemalang dan berhasil menemukan keberadaan pelaku," katanya.

Baca juga: Polresta Mataram tangkap suami "influencer" tersangka arisan online

Alhasil, tim reskrim dari Polresta Mataram berangkat ke Pemalang. Dengan dukungan personel dari Polres Pemalang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/5).

Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa dasar dari penangkapan pelaku merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Jadi, untuk sementara ini hanya itu yang bisa kami sampaikan. Setelah tim dan pelaku tiba di Mataram, akan kami kabarkan perkembangan kasusnya," ucap Yogi.

Baca juga: Penipu berkedok arisan di Lombok Barat, diduga uang korban dipakai main judi online