SB-JATRA TUNTUT KEJARI TUNTASKAN KASUS PENGANIAYAAN BURUH

id


          Mataram,  (ANTARA) - Puluhan massa Serikat Buruh Jasa Transportasi dan Angkutan Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/4), menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kejaksaan Negeri Mataram, menuntaskan kasus penganiayaan Ahmad, salah sorang buruh angkut pasir dari Lombok Barat.

         Para pengunjukrasa yang dikoordinasikan Edy Erwanto, menggelar aksinya dengan membawa poster bertuliskan "stop kriminalisasi terhadap kaum buruh",  "stop kriminalisasi terhadap kaum buruh", "stop mafia hukum", "bebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dari jaksa-jaksa nakal", dan "ganti jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penganiayaan Ahmad", serta pecat jaksa nakal.

         Aksi unjuk rasa kelompok Serikat Buruh Jasa Transportasi dan Angkutan (SB-JATRA) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar di depan kantor Kejari Mataram, Jalan Langko tersebut, dijaga puluhan polisi dari Polres Mataram.

          Penganiayaan yang dialami oleh Ahmad warga Dusun Rerot, Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, yang bekerja sebagai buruh angkut pasir sudah terjadi sekitar satu tahun lalu.

         Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Lombok Barat, dengan nomor laporan : LP/57/VI/2010/ P.NTB/Res.Lbr/Sek.LA tertanggal 28 Juni 2010, tetapi sampai saat ini prosesnya masih terkendala di Kejari Mataram.

         "Banyak alasan yang selalu disampaikan Frince W Amnifu (jaksa Kejari Mataram), mulai dari alasan kurang saksi hingga alasan para saksi  berlebihan dalam memberikan keterangan," ujarnya.

         Sekretaris Jenderal (Sekjen) SB-JATRA NTB, Imam Subawal, mengatakan, semua warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan jangan ada diskriminasi serta kriminalisasi terhadap kaum buruh dalam penegakan hukum.

         Ia mengingatkan kepada para pejabat yang ada di Kejari Mataram agar tidak sewenang-wenang memperlakukan kaum buruh tani, karena jaksa telah digaji dari hasil keringat petani.

         "Kejari Mataram harus menegakkan hukum seadil-adilnya dan jangan terkontaminasi oleh oknum-oknum mafia hukum," ujarnya.

         Kepala Kejari Mataram, IBN Wiswantanu, yang menemui para pengunjukrasa mengatakan, bahwa diperlukan saksi tambahan dan tambahan alat bukti untuk memperjelas fakta agar tidak mengarah pada pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyaan ringan.

         "Kasus ini akan ditindaklanjuti dibawah pengawasan saya, agar dapat diselesaikan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.

         Usai mendengarkan keterangan dari Kepala Kejari Mataram, puluhan massa SB-JATRA membubarkan diri dengan tertib.(*)