Suami merantau, istri terlibat cinta terlarang dan kepergok BKD di Lotim

id Selingkuh,Suami ,Lombok Timur,Digerebek,Info Terkini NTB,Berita Terkini NTB

Suami merantau, istri terlibat cinta terlarang dan kepergok BKD di Lotim

Istimewa

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Hr (50) dan Rh (35) warga Desa Mengkuru, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, tertangkap basah oleh anggota  Badan Keamanan Desa (BKD) dan warga saat berduaan di dalam kamar, Sabtu (28/8) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pasangan bukan muhrim tersebut diduga sedang melakukan perbuatan zina saat anaknya sedang tidur.
 
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, laki-laki tersebut langsung diamankan ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sakra Barat, Ipda Saiful Hadi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dilanjutkan dengan perbuatan zina di wilayahnya.

"Memang betul ada pasangan bukan muhrim, kepergok dan ditangkap  BKD saat berduan didalam rumah," ucapnya.

Disebutkan Saipul, dalam kasus ini, untuk memuaskan nafsu bejatnya, pelaku mengencani istri orang, pelaku datang dengan cara berjalan dan langsung memasuki rumah wanita yang di tinggal suaminya pergi kerja ke luar daerah.

Apes bagi pelaku,  aksi selingkuhnya di ketahui warga dan BKD setempat, yang telah menaruh curiga kepada pasangan kasmaran tersebut, saat pelaku masuk. BKD dan warga mengintip aksi pelaku.

"Kurang lebih  2 jam menunggu aksi perbuatan zina pelaku akan di mulai, BKD dan warga merangsek masuk dan menemukan keduanya tanpa busana," ucapnya,

Namun saat itu, pelaku dan wanita selingkuhannya ditemukan tak berpakaian, bahkan pelaku pun sempat bersembunyi di kamar mandi

"Pasangan selingkuh sempat diinterogasi Kades dan kadus, dan keduanya mengakui perbuatannya," jelasnya.

Mendengar pengakuan kedua pelaku, warga yang mendengar marah,  dengan berusaha untuk memberikan pembelajaran.

Tetapi aksi main hakim berhasil dicegah oleh anggota Polsek yang cepat datang ke TKP, begitu mendapatkan informasi

"Pelaku telah diamankan  di sel tahanan, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.