Mataram (ANTARA) - Aksi pria mantan montir berinisial ZA (27), asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang diduga mencuri kendaraan roda dua terungkap dari rekaman kamera CCTV.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa dugaan aksi kejahatan ZA terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman kamera CCTV oleh Tim Reskrim Polsek Lingsar.
"Dari proses identifikasinya, kemudian terungkap identitas ZA sebagai pelaku pencurian kendaraan di wilayah Lingsar," kata Heri.
Terkait pengungkapannya, Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana menjelaskannya lebuh lanjut yang mengatakan bahwa kamera CCTV itu terpasang di tempat kejadian perkara yang berada di garasi rumah rekan korban.
Korban dalam kasus ini dikatakan Artana adalah seorang petani. Pada saat kejadian, korban sedang pergi ke sawah.
"Jadi biasanya setiap pergi ke sawah, korban selalu menitipkan kendaraannya di rumah rekannya, karena dekat," ujarnya.
Namun pada saat kejadian, ketika korban balik dari sawah, kendaraan yang terparkir di garasi rumah rekannya itu sudah tidak ada di lokasi. Korban pun kemudian melaporkan ke Polsek Lingsar.
"Berangkat dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan lapangan dan menemukan identitas ZA dari pemeriksaan rekaman CCTV," ucap dia.
ZA kemudian ditangkap pada akhir pekan lalu dirumahnya yang masih satu desa dengan korban. Penangkapan ZA dikuatkan dengan penemuan kendaraan milik korban dirumahnya.
"Setelah di cek nomor mesin kendaraannya ternyata cocok dengan STNK korban," kata Artana
Kepada polisi, ZA telah mengakui perbuatannya. Namun alasannya mencuri bukan untuk dijual melainkan digunakan sebagai operasional pribadi.
"Alasannya untuk antar anaknya yang sakit," ujarnya.
Kemudian modus pencurian kendaraan korban itu diakuinya berangkat dari pengalaman sebagai montir. Berbekal obeng yang ada di lokasi, ZA berhasil merusak rumah kunci kendaraan korban dan membawanya kabur.
Kini akibat perbuatannya, ZA ditahan di Mapolsek Lingsar. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.