Lombok Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus satu orang terduga pelaku dan tiga orang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial BY, warga Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Terduga ppelaku melakukan pencurian di rumah korban di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, pada malam hari ketika korban sedang tertidur.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya.
Untuk penadahan, kata dia, terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IKA, dan AKM warga Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, sementara HY warga Alas, Kabupaten Sumbawa.
Ketiga terduga pelaku berhasil diringkus berawal dari laporan korban, pada 4 Januari 2022, di Polsek Bayan.
"Berdasarkan laporan tersebut Polres Lombok Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga terduga pelaku," kata Sudarmanta.
Berita Terkait
Polisi tingkatkan patroli bencana hidrometeorologi di Lombok Utara
Senin, 18 Maret 2024 19:35
Polres Lombok Utara mempelajari petunjuk jaksa terkait korupsi sumur bor
Kamis, 14 Maret 2024 19:15
Polres Lombok Utara menetapkan tersangka kasus proyek sumur bor
Kamis, 7 Desember 2023 19:11
Polisi selidiki kasus penggelapan material bangunan hotel di Gili Meno
Rabu, 25 Oktober 2023 15:03
Polres Lombok Utara memastikan belum ada tersangka di kasus sumur bor
Rabu, 25 Oktober 2023 14:00
Dua tewas, motor vs truk adu jangkrik di Lombok Utara
Selasa, 17 Oktober 2023 21:43
Seorang anak di Lombok Utara diduga dicabuli paman
Selasa, 19 September 2023 16:15
Ngeri! Mertua temukan menantunya gantung diri di Pohon Mente
Kamis, 13 Juli 2023 21:34