Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria yang telah menipu sekitar sepuluh wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berstatus janda, dengan memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat, mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya.
Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.
Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta," katanya pula.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Berita Terkait
Polisi mulai selidiki kasus penipuan anggota DPRD NTB berinisial AR
Jumat, 8 November 2024 13:27
Seorang anggota DPRD NTB dilaporkan ke kepolisian terkait kasus penipuan
Senin, 28 Oktober 2024 17:05
Kemlu membebaskan 12 WNI korban sindikat penipuan daring di Myanmar
Rabu, 16 Oktober 2024 4:46
Polisi lanjutkan kasus penipuan Ketua KPU Lombok Tengah
Selasa, 24 September 2024 17:43
Ada 50 lebih sindikat penipuan penukaran valas
Selasa, 3 September 2024 19:52
Ini cara menghindari penyalahgunaan data pribadi
Rabu, 31 Juli 2024 15:41
Bacawagub NTB: Dua laporan pidana di Polda NTB itu fitnah
Selasa, 30 Juli 2024 13:18
Warga Spanyol bantah lakukan penipuan investasi di Gili Air Lombok Utara
Jumat, 19 Juli 2024 13:20