Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Satreskrim Polres Loteng telah mengamankan dan menetapkan ZA (17), warga Kecamatan Batukliang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun Penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Redho Rizki Pratama kepada wartawan di kantornya, Senin (4/10).
Baca juga: Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Batukliang Loteng ditangkap polisi
Sebelumnya, pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya yang masih umur 5 tahun.
"Kita tangkap atas laporan dari orang tua korban," katanya
Pencabulan yang menimpa korban NP terjadi pada hari selasa, tanggal 28 september 2021 Wita di sebuah Kebun Kecamatan Batukliang. Kasus ini terungkap saat korban sedang di mandikan ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya.
"Ketika akan dimandikan dibagian badannya, kemudian ibunya bertanya kenapa alat kelaminnya sakit," katanya.
Baca juga: Polda NTB terima laporan pencabulan anak SMP berujung kehamilan
Selanjutnya, korban menjawab alat kelaminnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut Mandi dipemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh Inisial ZA di kebun dekat rumah Korban.
"Ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian," katanya.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya dan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban dikebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga," katanya.
Baca juga: Ini tampang pelaku pencabulan siswi SMP di Loteng, mereka terancam 15 tahun penjara
Berita Terkait
Kasus pencabulan, Ratusan warga tuntut pimpinan Ponpes di Bagi Papan Lombok Timur dibebaskan
Kamis, 29 Februari 2024 16:19
Sempat dihentikan, Kasus kekerasan seksual timpa anak 12 tahun dibuka kembali
Sabtu, 10 Februari 2024 5:59
Pelajar SMP cabuli anak TK di Cibubur jadi tersangka
Kamis, 25 Januari 2024 17:14
Sering nonton video porno, Sorang pelajar SMP cabuli anak TK
Kamis, 25 Januari 2024 13:06
Polres Purwakarta menetapkan guru ngaji DPO kasus pencabulan
Senin, 18 Desember 2023 7:25
Oknum Kepala SDN di Serang ditetapkan tersangka pencabulan anak didiknya
Jumat, 17 November 2023 7:27
Diduga cabuli anak, tiga pemuda diringkus polisi di Lombok Tengah
Rabu, 15 November 2023 16:55
Tega! seorang ayah di Lotim cabuli anak kandung
Senin, 30 Oktober 2023 13:24