ENAM ANGGOTA NII DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara RI menetapkan enam anggota gerakan Negara Islam Indonesia (NII) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TDH menjabat Gubenur Jawa Tengah, NB menjabat Kepala Bagian Komunikasi, SP menjabat Kepala Bagian Pers, MAS menjabat Bendahara), SL menjabat Kepala Bagian Logistik dan MR menjabat anggota Logistik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Enam anggota yang ditangkap pada hari Senin (23/5) di Ungaran ditetapkan sebagai tersangka dikenakan unsur pasal 55 junto pasal 107 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Menggulingkan Pemerintahan, ujarnya.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berupa rumah tinggal di Ungaran dan diduga keenam anggota NII ini melakukan kegiatan organisasi bawah tanah.
Keenam tersangka makar saat ini diperiksa Polda Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dokumen dan buku-buku yang diduga digunakan kelompok ini sebagai aktivitas NII.
Salah satu diantara enam tersangka, merupakan buruan polisi dari pengungkapan kasus makar oleh NII di Jawa Barat tahun 2008 silam.
Polri sejak tahun 2008 sudah menangani sebelas perkara terkait dengan gerakan NII sudah sampai ke pengadilan dan semua ditangani Polda Jabar dibantu Mabes Polri.
Sebelas perkara yang ditangani tersebut dengan 17 tersangka yakni Deni Ahmad Syarifudin Al Holid, Agus Gunawan Al Syarif, Mugito Al Idris, Oban Bin Martodji dan Adiat Maulana Bin Jamil Al Iwan Aziz.
Serta Onip Al Sodikin Bin Said Rizal Nurdin, Uden Abdullah Bin Mukhtar Istandar Al Bunyamin Mushab, Dede Suparman Al Al Nurdin Bin Dayat, Riezal Nurdin, Asep Sutarji Bin Utom Al Haris dan Suganda Al Hayatun Bin Sarjo.
Selanjutnya adalah Juhana Ramdan Sathori Bin Satigi, Dedy Mulyadin Bin Mansyur, Maman Suherman Al Burhan Bin Suhardi, Iping Sarifudin Al Yantami, Ugas Yulianto Al Faujan Muslim dan Hajun Muliadi.
(*)