Mataram (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan konsep penempatan barcode aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah objek wisata di kota itu.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Selasa, mengatakan, persiapan konsep untuk penempatan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi pada objek wisata sebab tempat wisata di Mataram memiliki banyak jalan masuk.
"Jadi kalau kita ingin terapkan aplikasi PeduliLindungi di objek wisata, kami perlu mendata jalan masuknya termasuk menyiapkan petugas di setiap titik," katanya.
Kendati demikian, lanjutnya, pada prinsipnya Dispar Mataram siap menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada semua objek wisata sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19.
Sementara untuk pemasangan aplikasi PeduliLindungi di mal, biskop, tempat hiburan, hotel dan restoran relatif mudah sebab punya sistem keluar masuk yang tertib.
Bahkan dari para pelaku usaha tersebut sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan edaran turunan dari edaran Wali Kota Mataram yang meminta agar semua sektor menerapkan aplikasi tersebut.
"Pendataan memang belum kita lakukan, tapi yang saya lihat sejumlah hotel berbintang sudah melaksanakan kebijakan tersebut. Ini untuk kepentingan kita bersama," katanya.
Denny mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi setiap tamu yang berkunjung atau menginap.
Hal itu bertujuan membantu pelacakan dan penghentian penyebaran COVID-19, serta mengidentifikasi warga atau tamu terkonfirmasi positif COVID-19.
"Apalagi, dalam waktu dekat ini akan berlangsung perhelatan akbar perhelatan balap motor dunia World Superbike (WSBK) pada 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Ia mengatakan, sebagai daerah penyangga kegiatan skala internasional itu, maka perhotelan di Kota Mataram juga harus menyiapkan diri dalam berbagai hal termasuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi yang sudah menjadi kebijakan pemerintah secara nasional.
"Artinya, jika ada hotel yang tidak menerapkan aplikasi tersebut, kita bisa memberikan sanksi berupa teguran, peringatan bahkan sanksi terberat berupa penutupan operasional," katanya.
Berita Terkait
Pengadilan Mataram terbitkan agenda sidang korupsi pajak hotel dan restoran
Rabu, 17 April 2024 17:24
Pengusaha produk spa di Bali butuh SDM
Minggu, 14 April 2024 5:20
Pengamat memprediksi perjalanan wisata darat tren libur Lebaran
Jumat, 22 Maret 2024 5:44
Wisata religi di Solo jadi primadona selama Ramadhan
Rabu, 20 Maret 2024 12:59
Apes!! maling motor di Lombok Timur tertangkap saat sedang kencan di kamar hotel
Selasa, 5 Maret 2024 7:37
Hotel Aryaduta Suites sajikan kuliner khas Betawi
Sabtu, 24 Februari 2024 6:14
Istana dan Hotel Nusantara di IKN siap dipakai saat upacara 17 Agustus 2024
Senin, 12 Februari 2024 7:07
Pencuri dengan modus "check in" hotel terancam tujuh tahun penjara
Senin, 29 Januari 2024 19:06