Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, penggunaan tes swab antigen dan PCR mulai berkurang setelah capaian vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua cukup tinggi dan syarat perjalanan transportasi udara dilonggarkan.
"Penggunaan antigen dan PCR telah mulai berkurang, bahkan di rumah sakit saja hampir setiap hari tidak ada warga yang datang melakukan tes antigen maupun PCR," kata Direktur RSUD Praya dr Muzakir Langkir di Praya, Jumat.
Jumlah penggunaan tes antigen dan PCR setelah diputuskan menjadi syarat penerbangan ke luar daerah awalnya cukup tinggi, dimana pada saat itu bisa mencapai 10 orang yang melakukan tes antigen maupun PCR. Namun, setelah capaian vaksinasi cukup tinggi dan syarat penerbangan dilonggarkan oleh pemerintah pusat, penggunaan tes antigen dan PCR mulai berkurang.
"Hampir semua warga Lombok Tengah telah divaksin dosis lengkap. Sehingga saat ini jarang ada warga yang datang buat tes antigen maupun PCR di rumah sakit ," katanya.
Kasus COVID-19 di Lombok Tengah khususnya hingga saat ini masih belum ada ditemukan penambahan kasus baru. Kondisi ini tidak lepas dari upaya pemerintah yang terus mendorong percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.
"Dengan kondisi tersebut, kemungkinan pengusaha tes antigen dan PCR bisa tutup kedepannya. Kasus COVID-19 masih nihil," katanya.
Terpisah, pihak pengelola tes antigen dan PCR Klinik Cyto di Bandara Internasional Lombok Luluq mengatakan, penggunaan tes antigen maupun PCR mulai berkurang bila dibandingkan dengan sebelumnya setelah ada surat edaran (SE) terharu dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang ada jumlah penggunaan tes antigen dan PCR saat ini mencapai 2-3 orang per hari. Senangkan sebelumnya bisa mencapai belasan bahkan puluhan dalam satu hari sebelum syarat penerbangan dilonggarkan pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Sedangkan untuk harga tes antigen saat ini Rp 75 ribu dan tes PCR Rp300 ribu. "Pasien PCR di klinik saat ini, hanya TKI atau TKW yang akan balik ke luar Negeri," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri ,sehingga masyarakat tidak perlu tes antigen dan PCR untuk perjalanan menggunakan jasa transportasi penerbangan udara.
Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yakni pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.