NTB TINGKATKAN MANAJEMEN ASET UNTUK HINDARI "DISCLAIMER"

id

Mataram, 29/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meningkatkan keberhasilan manajemen aset untuk menghindari pendapat "disclaimer" dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan 2011.
"Manajemen aset itu yang harus ditingkatkan agar tidak lagi 'disclaimer" di 2011. Kami bedah masalah aset dan tuntaskannya," kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Badrul Munir, di Mataram, Rabu.
Badrul mengakui, Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010 beropini "disclaimer" atau tidak adanya pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena pelaporan pemgelolaan aset yang tidak tuntas.
Penataan aset cukup signifikan dalam memengaruhi keberhasil laporan keuangan 2010, meskipun upaya pembenahan menyeluruh terhadap penataan aset sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Penataan aset itulah yang menyebabkan 'disclaimer' sehingga sehingga harus ditingkatkan penataannya. Kami optimis tahun anggaran 2011 tidak lagi 'disclaimer' karena memang beda aset belum tuntas," ujarnya.
Pada Selasa (28/6) pejabat BPK DR Rizal Djali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran (TA) 2010, kepada pimpinan DPRD NTB yang diterima Ketua DPRD NTB H. Lalu Sujirman, dan Gubernur NTB yang diterima Wakil Gubernur NTB,
LHP itu terdiri dari tiga bagian yakni LHP atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010 yang memuat opini, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov NTB 2010, dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov NTB 2010.
BPK juga menyerahkan Laporan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah di Pemprov NTB yang memuat posisi kerugian daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
BPK memberikan pendapat "disclaimer opinion" atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB TA 2010 itu.
BPK menyimpulkan terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang masih menunjukkan berbagai kelemahan.
Kelemahan tersebut antara lain, terkait ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengadilan internm ketidakpatutan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, ketidakcakupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Oleh karena itu, BPK memberikan pendapat/opini "disclaimer" atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010, seperti yang termuat dalam LHP Nomor 193/S/XIX.MTR/05/2011 tanggal 27 Mei 2011.
Dengan demikian pemberian opini untuk tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang beropini Wajar Dengan Pengecualiaan atau qualifield opinion).
Versi BPK sebagaimana dijelaskan Rizal, akun-akun yang mengakibatkan BPK tidak memungkinkan untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai yang ada dalam laporan keuangan Pemprov NTB per tanggal 31 Desember 2010, yakni aset senilai Rp3,06 triliun, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari PT Daerah Maju Bersaing sebesar Rp12,87 miliar.
Selain itu, adanya aset kemitraan dengan pihak ketiga atas tanah senilai Rp6,24 miliar yang dikerjasamakan dengan PT Green Enterprise Indonesia, dana persediaan sebesar Rp4,25 miliar, aset lain-lain berupa aset dalam kondisi rusak berat senilai Rp3,58 miliar pada Sekretariat DPRD NTB.
Selanjutnya, utang pihak ketiga pada Bagian Humas Biro Umum Setda NTB dan RSU Provinsi NTB sebesar Rp1,23 miliar, piutang bagian lancar tagihan penjualan angsuran sebesar Rp243,13 juta, piutang lainnya berupa tunggakan sewa rumah dinas dan tunggakan sewa tanah/kebun masing-masing sebesar Rp237,24 juta dan Rp211,17 juta. (*)