Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan aborsi seorang penghuni indekos di wilayah Cakranegara, berinisial ZA (24).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengatakan, kasus dugaan aborsi ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, Sabtu (1/1).
"Dalam laporan yang kami terima, masyarakat melaporkan terkait adanya kejanggalan terhadap jenazah bayi yang dikubur di Desa Kekait, Lombok Barat," kata Kadek Adi.
Dari laporan tersebut, Kadek Adi bersama anggota langsung mendatangi lokasi makam dan mendapat informasi warga terkait orang yang melakukan penguburan.
"Inisialnya F, jadi dia ini pria yang rumahnya dekat dengan lokasi pemakaman," ujarnya.
Berangkat dari keterangan F, jelas Kadek Adi, terungkap peran ZA sebagai perempuan yang melahirkan bayi tersebut.
"Dari keterangan F, kami langsung mengamankan ZA dirumahnya di wilayah Seganteng, Kota Mataram," ucap dia.
Melalui klarifikasi, ZA mengakui perbuatannya yang mengubur jenazah bayinya tersebut. Dia mengklaim dirinya mengalami keguguran. Jenazah bayi tersebut dia kubur bersama rekannya F pada Minggu (26/12) lalu.
"ZA mengakunya tidak pernah meminum obat penggugur kandungan. Dia bilang karena ada kontraksi dan melahirkannya di WC indekos di Cakranegara, bukan dirumahnya," kata Kadek Adi.
Penyebab kontraksi tersebut karena ZA yang berstatus janda dua anak itu kerap mengonsumsi minuman beralkohol, dan sering merokok.
"Penyebabnya itu yang kita telusuri, apakah ada unsur niat jahatnya atau tidak. Kenapa si cewek ini tetap mengkonsumsi itu (alkohol) dalam keadaan hamil," ujarnya.
Untuk mengetahui itu pun, pihak kepolisian memindahkan jenazah bayi tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk autopsi jenazah.
"Dari hasil autopsi, kondisi jenazah bayi itu semua organnya sudah rusak. Yang hanya tersisa tulang. Kondisi tulang tidak ada yang patah," ucap dia.
Dokter rumah sakit yang melakukan autopsi turut menyampaikan keterangan kepada pihak kepolisian perihal usia bayi tersebut sebelum meninggal.
"Usianya dilaporkan sekitar 6 bulan dua minggu. Kondisi usia itu menunjukkan organ bayi belum berfungsi secara optimal. Apabila bayi dilahirkan dalam kondisi tersebut dapat bertahan hanya sebentar saja," kata Kadek Adi.
Berita Terkait
Seorang tenaga kesehatan di Mataram terlibat kasus aborsi mahasiswi
Rabu, 17 Mei 2023 16:45
Polresta Mataram mengungkap kasus aborsi seorang mahasiswi
Selasa, 16 Mei 2023 18:10
Pasangan kekasih tersangka kasus aborsi menikah di Polresta Mataram
Selasa, 2 Mei 2023 12:14
Kemen PPPA: Negara hadir lindungi perempuan kasus aborsi
Senin, 6 Februari 2023 8:32
Diduga tenggak obat penggugur kandungan, janin mahasiswi asal Sumba meninggal
Selasa, 21 Juni 2022 19:32
Polres Malang Kota mengembangkan kasus penjualan obat aborsi ilegal
Senin, 14 Oktober 2019 17:36
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37