MENAG: PEMULANGAN TKI JANGAN GANGGU JADWAL HAJI

id


Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengingatkan penggunaan pesawat terbang bagi jemaah haji yang kosong untuk pengangkut tenaga kerja Indonesia yang "overstay" di Arab Saudi jangan sampai mengganggu pelayanan haji yang secara reguler.

"Kalau pesawat terbang itu digunakan untuk pemulangan TKI tidak boleh mengganggu jadwal jemaah haji dan biayanya tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji," kata Suryadharma Ali, pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta (13/7).

Suryadharma mengakui, potensi pemanfaatan pesawat terbang jemaah haji yang kosong untuk mengangkut TKI yang "overstay" memang cukup besar, jika melihat jumlah total penerbangan selama musim haji.

Total penerbangan jemaah haji, kata dia, ada sebanyak 476 kali penerbangan dengan asumsi jumlah jemaah haji sebanyak 211.000 orang.

Kalau masih ada penambahan jemaah haji,katanya, maka jumlah penerbangannya bisa bertambah menjadi sekitar 500 penerbangan.

"Ini potensi yang sangat besar untuk memulangkan TKI di Arab Saudi yang "overstay"," katanya.

Namun, pemulangan TKI yang "overstay" menggunakan pesawat jemaah haji, menurut Suryadharma, harus dilakukan secara cermat dan efisien, karena maskapai penerbangan Arab Airlines hanya melayani rute penerbangan Riyadh-Jakarta serta parkir di bandara di Riyadh hanya diiizinkan satu jam.

Suryadharma menyarankan, jika pesawat jemaah haji akan dimanfaatkan untuk mengangkut TKI yang "overstay" maka harus dikelola secara cermat dan efisien, agar tidak menimbulkan dampak pada penyelenggaraan haji yang cukup sensitif.

Surya menjelaskan, siapa yang mengkoordinasikan TKI di Arab Saudi harus jelas agar sampai di bandara dan di pesawat tepat waktu serta TKI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, harus dikelola dengan baik untuk sampai ke kampung halamannya masing-masing.

"Hal ini hendaknya bisa dibicarakan lebih matang agar tidak menimbulkan ekses pada penyelenggaraan haji," katanya.

Musim haji tahun 2011 akan berlangsung pada 2-31 Oktober 211.(*)