Polresta Mataram limpahkan berkas jaksa gadungan

id jaksa gadungan,pelimpahan berkas

Polresta Mataram limpahkan berkas jaksa gadungan

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan penipuan berinisial AN, yang menjalankan modus kejahatan sebagai jaksa gadungan dengan mencatut jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan berkas milik AN ini dalam rangka tahap satu atau dalam proses penelitian jaksa.

"Berkasnya baru tahap satu, dilimpahkan untuk diteliti jaksa, jadi tinggal tunggu hasil penelitian," kata Kadek Adi.

Dia pun memastikan rangkaian pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti lainnya, baik dari keterangan ahli dan dokumen telah rampung dalam berkas perkara milik AN.

Jika hasil penelitian, berkas dinyatakan lengkap (P21), Kadek Adi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

"Tetapi kalau masih ada yang perlu dilengkapi, ya pasti kita akan upayakan untuk dilengkapi," ujarnya.

Dalam kasus ini AN ditangkap ketika sedang berada di ruangan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara. Penangkapan Kamis (27/1) tersebut terlaksana berkat informasi yang datang dari Direktur RSUD Lombok Utara.

Dalam laporannya, AN menghadap Direktur RSUD Lombok Utara dengan mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram.

AN saat itu menjanjikan akan menghentikan kasus RSUD Lombok Utara yang kini sedang berjalan di tahap penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Janji tersebut diberikannya dengan syarat penyerahan uang.

Modus demikian juga sebelumnya telah dijalankan. Tersangka AN berhasil melancarkannya pada Maret 2021 kepada korban berinisial KSM.

Saat itu, AN yang juga mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram itu menjanjikan proyek penimbunan di kawasan Asrama Haji Embarkasi Lombok.

Dengan modus catut jabatan tersebut, AN meminta uang mahar proyek senilai Rp25 juta. Korban yang terseret dalam modus AN, kemudian menyerahkan uang tanda jadi melalui pengiriman antarrekening perbankan senilai Rp10 juta.

Dengan konstruksi kasus demikian, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Dalam penetapannya, tersangka kini masih menjalani penahanan kami di Rutan Polresta Mataram," ucapnya.