Kejagung limpahkan empat tersangka jaksa gadungan

id Jaksa Palsu

"Pelimpahan empat tersangka beserta barang buktinya langsung kami terima dari Kejagung"
Mataram, (Antara NTB) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu, melimpahkan empat tersangka jaksa gadungan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pelimpahan keempat tersangka beserta barang buktinya tersebut dilaksanakan setelah Kejagung RI menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21.

Empat tersangka tersebut adalah SA, seorang pegawai negeri sipil Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian, HH, anak mantan Wakil Jaksa Agung (MH), LZY, seorang aktivis LSM, dan KA, berprofesi sebagai wartawan.

"Jadi hari ini kasusnya masuk tahap II, pelimpahan empat tersangka beserta barang buktinya langsung kami terima dari Kejagung RI," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Fadil Zumhanna dalam jumpa persnya di Kejari Mataram.

Dalam jumpa pers di Aula Kejari Mataram, Fadil Zumhanna didampingi oleh Wakajati NTB maupun Kajari Mataram beserta jajaran jaksa penyidik dari Satgassus P3TPK Kejagung RI.

"Keempat tersangka, terhitung hari ini resmi menjadi tahanan rutan sampai batas waktu 20 hari mendatang," ucapnya.

Kemudian, untuk penanganan kasus empat tersangka kini ditangani langsung Kejari Mataram. Harapannya Kejari Mataram segera menyelesaikan dakwaannya, agar dalam waktu dekat dapat disidangkan.

"Kami akan upayakan dalam waktu sepekan ini berkasnya dapat naik ke pengadilan," kata Fadil Zumhanna.

Sebelumnya diketahui, komplotan jaksa gadungan ditahan oleh Kejagung RI pada 28 April 2015, dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat.

Komplotan jaksa gadungan tersebut memanfaatkan salah satu kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Mataram, yakni pembangunan Dermaga Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat.

"Dengan memanfaatkan kasus itu, mereka kemudian mendatangi Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat," kata Jefri P Makapedua Ketua Tim Penyidik dari Satgassus P3TPK Kejagung RI.

Atas perbuatan itu, ucap Jefri, keempat tersangka disangka melakukan pemerasan dan dijerat dengan Pasal 12 e juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 53 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)