Pelihara jenggot dan rambut panjang, anggota Polres Lombok Tengah dijatuhi sanksi

id Polres Lombok Tengah,Janggut,Jenggot,Lombok Timur

Pelihara jenggot dan rambut panjang, anggota Polres Lombok Tengah dijatuhi sanksi

Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan dari hasil Penegakan Ketertiban dan disiplin (Gaktiplin) masih ditemukan personel yang masih memiliki rambut panjang dan memelihara Jenggot, sehingga diberikan arahan untuk dipotong. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan dari hasil Penegakan Ketertiban dan disiplin (Gaktiplin) masih ditemukan personel yang masih memiliki rambut panjang dan memelihara Jenggot, sehingga diberikan arahan untuk dipotong. 

Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana didampingi Kasi Propam Polres Lombok Tengah AKP Mardiasa, di Praya mengatakan kegiatan Gaktiblin terhadap personel jajaran Polres Lombok Tengah dengan sasaran Sikap Tampang dan Gampol dalam rangka kesiapan pengamanan event Grand Prix Of Indonesia (MotoGP 2022).

"Ini untuk meningkatkan disiplin dan mendukung ajang MotoGP Mandalika," kata Kompol Ketut Tamiana dalam keterangan tertulisnya, Rabu. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan apel Mako Polres Lombok Tengah dengan sasaran Seragam Polisi (Gampol) meliputi pakaian seragam Polri/ASN Polri dan atribut, Kelengkapan surat dan identitas diri meliputi KTA, KTP, NPWP, SIM serta sikap dan tampang seluruh personel jajaran Polres Lombok Tengah. 

"Bagi Anggota yang kedapatan melanggar ketentuan, baik sikap tampang ataupun kelengkapan diri, kami beri tindakan dan peringatan untuk segera melengkapi kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.