BNNP NTB memusnahkan 2 ons sabu sitaan kasus penangkapan di BIZAM

id pemusnahan sabu,sabu dalam sepatu,penyelundupan,bnnp ntb

BNNP NTB memusnahkan 2 ons sabu sitaan kasus penangkapan di BIZAM

Tersangka HA (kanan) bersama tersangka lainnya dalam kasus berbeda menuang oli ke dalam ember berisi serbuk sabu untuk kemudian dimusnahkan dengan cara di blender di Kantor BNNP NTB, Mataram, Kamis (7/4/2022). (ANTARA/HO-BNNP NTB)

Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti 2 ons sabu sitaan dari kasus penangkapan seorang penumpang pesawat berinisial HA, setibanya di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 20 Desember 2021.

"Jadi barang bukti narkotika jenis sabu yang kita musnahkan ini sudah disisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," kata Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha di Mataram, Kamis.

Berat sabu yang disisihkan untuk uji laboratorium itu sebanyak 1,06 gram. Kemudian untuk dihadirkan ke meja persidangan 1,34 gram sehingga berat sabu yang dimusnahkan menjadi 223,64 gram dari sitaan sebelumnya 226,04 gram.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan oli kemudian di blender dan ditimbun ke dalam tanah.

Dalam kasus ini HA ditangkap petugas BNNP NTB bekerja sama dengan otoritas keamanan bandara berdasarkan informasi masyarakat.

Dari penyelidikan, terungkap identitas HA sebagai salah seorang maskapai penerbangan dari Medan ke Lombok dengan jalur persinggahan di Jakarta.

Sesuai dengan identitas yang diketahui petugas, HA kemudian ditangkap setibanya di BIZAM. Barang bukti sabu ditemukan terselip dalam sepatu yang dia gunakan.

"Waktu itu ditemukan tiga paket sabu dalam plastik bening berbentuk lonjong, berlapis kondom. Waktu itu berat kotor ketiganya mencapai 232 gram," ucap dia.

Penanganan kasus ini, katanya, belum masuk ke meja persidangan. Namun dikatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahap akhir penyidikan.

Dalam waktu dekat, paparnya, usai pemusnahan sebagai syarat kelengkapan persidangan, maka kasus ini masuk ke tahap penuntutan.