Mataram (ANTARA) - Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial AS (34), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal terhadpa dirinya.
Proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah, kata Artanto dalam keterangan yang diterima di Mataram, Rabu.
"Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," katanya.
Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan, tambahnya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan AS telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga.
"Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS," ujarnya.
Berita Terkait
Polda NTB hentikan penyidikan kasus korban begal bunuh dua pelaku
Sabtu, 16 April 2022 20:58
Ini alasan penyidikan Amaq Sinta tersangka kasus bunuh dua begal dihentikan
Sabtu, 16 April 2022 19:34
Kasus korban begal Amaq Sinta bunuh pelaku, Polda NTB ambil alih penanganannya
Kamis, 14 April 2022 21:12
Akademisi: korban begal bunuh pelaku tak dapat dipidana
Rabu, 13 April 2022 18:10
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18