Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan mengkaji larangan penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Rabu, mengatakan, regulasi tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran harus dipastikan.
"Apakah larangan itu untuk mudik ke luar kota atau ditujukan mudik keluar daerah. Jadi kita harus petakan dulu," katanya.
Pasalnya, kata sekda, pejabat-pejabat di Pemerintah Kota Mataram banyak berasal dari luar kota yakni dari Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Para pejabat di Kota Mataram bahkan ada yang pulang pergi. Kalau itu dianggap mudik, berarti mereka tidak boleh bawa kendaraan," katanya.
Terkait dengan itulah, pemerintah kota belum dapat memberikan jawaban pasti terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
"Kita perlu kaji dan petakan, definisi mudik itu seperti apa," katanya lagi.
Namun demikian, sekda, menyakini kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah kota terhadap penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat.
"Hanya saja kebijakan pemerintah itu, kita sesuaikan dengan kondisi di daerah," katanya.
Berita Terkait
Pejabat Pemprov NTB diizinkan pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 14:31
Pemberian kendaran dinas kepala dusun di Loteng rampung
Rabu, 6 September 2023 14:16
Pemkab Lombok Tengah mengalokasikan Rp24 miliar untuk kendaraan dinas
Rabu, 7 Desember 2022 15:52
Pemkab Lombok Tengah dorong peningkatan pelayanan Kadus
Jumat, 27 Mei 2022 12:57
Ratusan kendaraan dinas di Lombok Timur nunggak bayar pajak
Kamis, 19 Mei 2022 8:01
Kapolresta Mataram memeriksa kelaikan kendaraan pengamanan mudik Lebaran
Sabtu, 23 April 2022 15:54
Kendaraan dinas Bappenda Lotim nyungsep ke parit di Wanasaba
Senin, 14 Maret 2022 19:38
Sekda Mataram meminta kendaraan dinas tidak efektif segera dilelang
Rabu, 21 April 2021 23:35