Mataram (ANTARA) - Sebanyak 50 pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima, Nusa Tenggara Barat, menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Mataram perihal tunggakan pembayaran gaji selama empat tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Mahyudin Igo dalam putusannya, Kamis, memerintahkan kepada PDAM Bima sebagai tergugat untuk membayar tunggakan gaji kepada masing-masing pegawai dengan nilai Rp67 juta.
"Dengan ini Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada tergugat untuk membayar gaji senilai Rp67 juta kepada 50 orang pegawai," kata Mahyudin.
Dalam sidang tersebut, PDAM Bima nampak tidak dihadiri oleh tim penasihat hukumnya. Meskipun demikian, Majelis Hakim menyatakan akan menyampaikan putusan tersebut ke penasihat hukum PDAM Bima.
"Kepada tergugat maupun tergugat diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait putusan ini," ujar ya.
Usai persidangan, penasihat hukum penggugat PDAM Bima, Khairul Aswadi mengatakan, 50 pegawai yang menjadi klien-nya itu menggugat pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama 31 bulan.
Padahal dalam periode waktu tersebut, mereka telah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Jadi sepanjang itu bekerja, tetapi tidak digaji," ujar Aswadi.
Karena itu, Aswadi mewakili seluruh klien-nya mengucap syukur dan mengapresiasi putusan tersebut. Apabila putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap, dia berjanji akan segera meneruskan putusan tersebut ke PDAM Bima.
"Saya akan perjuangkan hak-hak mereka. Kalau tidak bisa dibayarkan, tentunya seluruh aset PDAM Bima akan disita untuk ganti pembayaran," ucap dia.
Selain soal gaji, Aswadi turut menyampaikan bahwa dirinya juga mendampingi gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) 50 pegawai PDAM Bima tersebut beserta tunjangan yang juga belum dibayarkan.
"Untuk dua gugatan lainnya, masih berjalan, tetap kita kawal," katanya.