DPRD NTB PERJUANGKAN INVESTOR LOKAL KEMBANGKAN MANDALIKA

id

     Mataram, 31/10 (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat berkewajiban memperjuangkan keterlibatan investor lokal dalam pengembangan kawasan pariwisata Mandalika, di Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, agar terlihat upaya nyata dalam pemberdayaan masyarakat.

     "Kami akan terus mengawasi kegiatan investasi di kawasan pariwisata Mandalika itu, dan memastikan ada investor lokal yang dilibatkan. Jangan sampai semuanya investor dari luar," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Percepatan Pembangunan Kawasan Pariwisata Mandalika DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Misbach Mulyadi, di Mataram, Senin.

     Saat peresmian dimulainya pembangunan kawasan pariwisata Mandalika oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Jumat (21/10), manajemen PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) yang dipercayakan pemerintah pusat untuk mengembangkan kawasan pariwisata Mandalika, menandatangani MoU kerja sama pemanfaatan lahan kawasan Mandalika itu, dengan enam pihak, termasuk tiga investor nasional.

     Direktur Utama (Dirut) PT BTDC Ida Bagus Wirajaya menandatangani MoU dengan Komisaris PT Global Land Development Budi Rustanto, dengan Rahmat Gobel selaku pemilik PT Gobel Internasional dan dengan Peter Sondakh selaku pendiri, ketua, dan CEO PT Rajawali.

     Manajemen MNC Group melalui PT Global Land Development akan membangun taman terpadu sebagai bagian dari rencana investasi pengembangan kawasan wisata Mandalika, berupa disneyland, taman bawah air dan taman teknik.

     MNC Group itu juga akan melengkapi kawasan itu dengan serkuit Formula 1, ruang pleno untuk penyelenggaraan konser, dan pelabuhan laut untuk kapal pesiar dan pesawat laut.

     Sementara Gobel Group berniat membangun fasilitas-fasilitas berteknologi ramah lingkungan seperti pengolahan air (water treatment), pengelolaan air limbah, solar system dan kegiatan ramah lingkungan lainnya.

     Gobel juga akan memanfaatkan sebagian lahan di kawasan wisata Mandalika untuk pembangunan hotel dan vila, serta "hight end resort".

     Sedangkan Rajawali Group melalui PT Canvas Development akan membangun dan mengembangkan hotel dan vila, serta "hight end resort" di Tanjung Ann.

     Dua investor lainnya juga menandatangani MoU kerja sama pemanfaatan lahan di kawasan wisata Mandalika itu, masing-masing PT Wahanakarya Suplaindo, dan PT Yonasiondo Intra Pratama.

     Wahanakarya berencana mendirikan tempat pelatihan dan keperawatan khusus yang para lulusannya akan dikirim ke luar negeri, beserta fasilitas pendukungnya.

     Selain itu, Wahanakarya juga akan menggeluti usaha perhotelan untuk pelatihan siswa yang belajar di sekolah perhotelan, usaha Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), usaha travel agency, perbankan, dan medical check up center.

     Sementara Yonasindo berencana mendirikan tempat pelatihan dan keperawatan khusus yang akan dikirim ke luar negeri. Manajemen Yonasindo juga akan membangun fasilitas pendukungnya.

     Tiga pihak lainnya yang ikut mengambil bagian dalam pemanfaatan kawasan wisata Mandalika dan diwujudkan dengan penandatanganan MoU yakni Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali I Nyoman Madium, Direktur Politeknik Negeri Bali I Made Mudhina, dan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT mewakili manajemen Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Tengah.

     Menurut Dirut PT BTDC Ida Bagus Wirajaya, dalam waktu dekat ini akan ada penandatanganan MoU dengan delapan investor lainnya.

     Kedelapan investor itu yakni PT Wyncor Bali, PT Sariarthamas Hotel Indonesia, PT Nikko Securities Indonesia, PT Global Mulia Bersama, PT Mandiri Maju Bersama, PT Megah Bersama Maju, PT Owanke dan PT Tataguna Karya Gemilang.

     Kendati demikian, semua investor itu selama ini tidak beraktivitas di wilayah NTB, sehingga kalangan DPRD NTB mempertanyakan kinerja manajemen PT BTDC.

     "Investor lokal yang akan dilibatkan mana, jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari. Karena itu, kami akan awasi ketat rencana kegiatan investasi itu dan pastikan ada keterlibatan investor lokal. Pengawasan lainnya mengenai tindaklanjut MoU karena kalau belum sampai tahapan LoI (Letter of Intens) masih mungkin hanya berbentuk wacana," ujar Misbach. (*)