PENETAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS MANDALIKA TERKENDALA REGULASI

id

     Mataram, 14/11 (ANTARA) - Usulan penetapan kawasan pariwisata Mandalika yang berlokasi di Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkendala regulasi baru yang mengharuskan dilengkapi studi kelayakan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

     "Studi kelayakan dan dokumen amdal itu yang belum ada, sehingga penetapan kawasan pariwisata Mandalika sebagai kawasan ekonomi khusus masih tertunda," kata Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang dan Prasarana Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Machul, di Mataram, Senin.

     Ia mengatakan, usulan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bagi kawasan pariwisata Mandalika itu, mengacu kepada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

     Usulan itu diajukan oleh BUMN PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) yang dipercayakan pemerintah pusat untuk mengembangkan kawasan pariwisata Mandalika itu.

     "Saat pengajuan usulan, PP itu belum diterbitkan, dan dalam PP itu haruskan melengkapi 18 persyaratan yang wajib dipenuhi, dan untuk kawasan pariwisata Mandalika, sudah terpenuhi 16 syarat sehingga masih kurang dua syarat," ujarnya.

     Kedua syarat yang masih kurang itu, yakni dokumen studi kelayakan (visibility study) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

     "Makanya sedang diupayakan kelengkapannya, agar bisa segera ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus pariwisata Mandalika," ujar Machul.

     Menurut dia, dalam pertemuan koordinasi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) terungkap bahwa 53 dokumen usulan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus di berbagai daerah di Indonesia, dinyatakan belum memenuhi syarat termasuk kawasan Mandalika.

     Karena itu, manajemen PT BTDC selaku pengusul kawasan pariwisata Mandalika untuk ditetapkan menjadi KEK, masih harus melengkapi dokumen tersebut kemudian mengajukan lagi ke Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

     "Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar, karena saat saat peresmian dimulainya pembangunan kawasan pariwisata Mandalika, 21 Oktober 2011, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, berjanji akan mempercepat penetapannya," ujar Machul.

     Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meresmikan dimulainya pembangunan kawasan parwisata Mandalika itu.

     Dalam sambutannya dihadapan Presiden, Hatta menginformasikan bahwa saat ini sedang dalam proses pengusulan ke Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, untuk menetapkan kawasan pariwisata Mandalika  yang memiliki garis pantai pasir putih sepanjang 7,5 kilometer itu, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

    Usulan tersebut diajukan karena pada 22 Juli 2011, dan pemerintah pusat memutuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata di Provinsi NTB, yang didukung areal seluas lebih dari 1.000 hektare di Lombok bagian selatan.

     Kawasan Mandalika akan dijadikan tempat pertumbuhan baru di daerah Lombok bagian selatan yang secara geografis letaknya menghadap langsung Samudera Hindia itu, yang berbasis wisata.

     Selain memproritaskan potensi pariwisata, juga akan dikembangkan sentra produksi pangan yang meliputi pertanian, peternakan, dan kelautan, serta pengembangan eksplorasi energi geotermal di daerah pegunungan Rinjani.

     Keputusan itu ditempuh dalam Sidang Kabinet Terbatas, agar sejalan dengan rencana pemanfaatan Bandara Internasional Lombok, yang berlokasi di Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang berjarak 16 kilomemeter dari kawasan Mandalika atau sekitar 40 kilometer dari Kota Mataram, ibukota Provinsi NTB.

     Saat itu pun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap program itu sukses dilakukan selama tiga tahun mendatang. Namun, Presiden menegaskan bahwa program perluasan dan percepatan pembangunan di NTB itu nantinya disesuaikan dengan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

     Dalam MP3EI, NTB berada dalam koridor yang sama dengan Provinsi Bali dan NTT yang memprioritaskan pembangunan di bidang pariwisata dan pangan.

     Pemerintah juga memberlakukan kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi di beberapa provinsi seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.  

     "Apabila kawasan ini disetujui sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, dan Insya Allah jika tidak ada aral melintang, maka pengembang kawasan ini akan mendapat fasilitas fiskal dan nonfiskal yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor terkait pengembangan sektor pariwisata," ujar Hatta. (*)