DPRD NTB TUNDA PENETAPAN PERDA PENGELOLAAN TAMBANG

id

     Mataram, 17/12 (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menunda penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang pengelolaan tambang mineral dan batubara, yang semula dijadwalkan 16 Desember menjadi 28 Desember 2011.

     "Ditunda karena sidang paripurna yang digelar Jumat (16/12) malam, padat agenda. Tetapi, dijadwalkan sidang penetapan perda itu pada 28 Desember mendatang," kata Nurdin Ranggabarani, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB yang menggodok raperda pengelolaan tambang mineral dan batubara (minerba) itu, di Mataram, Sabtu.

     Nurdin menegaskan bahwa penundaan itu bukan karena pembahasan raperda pengelolaan tambang berdasarkan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba itu, belum rampung.

     Penggodokan raperda pengelolaan tambang minerba itu telah dirampungkan awal Desember lalu, setelah menindaklanjuti hasil konsultasi dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu)

     Pansus DPRD NTB dan tim Pemprov NTB telah berkali-kali berkonsultasi dengan pejabat pusat di berbagai kementerian terkait, untuk penyempurnaan raperda pengelolaan tambang itu.

     Kunsultasi pertama dengan Dirjen Minerba dan Panas Bumi, yang kemudian disarankan agar berkonsultasi juga dengan kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta pihak terkait lainnya.

     Di kalangan internal DPRD NTB, raperda itu juga telah ditanggapi fraksi-fraksi pada sidang 23 September 2011, dan pendalaman bersama Biro Hukum Setda NTB pada 29 September dan 6 Oktober lalu. 

     "Sudah rampung, hanya soal jadwal sidang paripurna saja untuk penetapannya. Diupayakan terealiasi dalam sidang paripurna berikutnya, agar regulasi mulai disosialisasi awal Januari 2012," ujar Nurdin.

     Raperda pengelolaan tambang minerba itu berisi 16 bab, 60 pasal dan 132 ayat, yang diharapkan mampu mengakomodasi 19 kewenangan pemerintah provinsi dan menjawab 12 isu strategis.

     Kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambangan sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, pengaturan jasa usaha lokal dan ketentuan lainnya seperti tata cara penutupan tambang.

      Dalam undang undang minerba itu, pemerintah provinsi juga berperan dalam pengusahaan pertambangan minerba yakni pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemberian Izin Usaha Pertambangan (UIP), dan pengaturan seluruh kegiatan pengelolaan pertambangan.

      Wewenang itu dapat berupa kegiatan penyelidikan, pengelolaan dan pengusahaannya dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

     Sementara isu-isu strategis di bidang pertambangan minerba yang patut disikapi pemerintah provinsi antara lain, optimalisasi potensi usaha penambangan lokal, penyelesaian konflik tambang, dan keterbukaan informasi publik atau jaminan transparansi. (*)