DPRD sesalkan Kejati NTB periksa anggota dewan soal piutang gubernur

id NTB,DPRD NTB,Piutang Gubernur NTB

DPRD sesalkan Kejati NTB periksa anggota dewan soal piutang gubernur

Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Syrajuddin. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Syrajuddin, menyesalkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang melakukan pemanggilan anggota Komisi I DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa, tanpa disertai dengan penerbitan dokumen pemanggilan yang resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

"Beliau itu kan (H Najamuddin Mustafa, red) adalah anggota Komisi I DPRD NTB. Dalam dirinya melekat status sebagai pejabat negara. Kemudian yang memanggil ini adalah instrumen negara atau Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tentu dalam hal ini harus dipanggil dengan dokumen negara. Kalau konteks pemanggilan-nya seperti itu, maka pemanggilan-nya itu bersifat secara personal," kata Ketua Komisi I DPRD NTB di Mataram, Sabtu.

Ia menilai konteks pemanggilan TGH Najamuddin oleh Kejati NTB tanpa disertai dengan dokumen pemanggilan resmi, terkesan lucu dan mempertanyakan cara kerja Kejati NTB.

"Kami dari Komisi I menganggap pemanggilan tersebut terkesan lucu. Kok bisa instrumen negara memanggil pejabat negara tanpa menggunakan dokumen yang jelas?. Bagaimana kita bisa harapkan dapat menegakkan supremasi hukum kalau konteks pemanggilan-nya dengan cara dan model seperti itu," ucapnya.

"Kalau memang menganggap bahwa permasalahan itu serius, yah tolong dipanggil dengan menggunakan metode sebagaimana yang seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila perlu lakukan investigasi sebagaimana seharusnya kepada para pihak yang diduga terlibat di dalamnya," ungkap anggota DPRD NTB dari Dapil Kabupaten Dompu, Kota Bima dan Kabupaten Bima itu.

Karena pemanggilan tersebut tanpa disertai dengan panggilan resmi maka sifatnya juga menjadi tidak resmi atau hanya bersifat seperti obrolan biasa saja.

Menurutnya, dalam pemanggilan pejabat negara seperti anggota DPRD NTB, pihak Kejati terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Mendagri sesuai dengan peraturan yang ada.

"Dalam pemanggilan pejabat negara seperti anggota DPRD NTB, juga jelas harus mendapatkan ijin dari orang yang memberikan SK kepada dirinya dalam hal ini Mendagri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terkecuali dalam hal tertentu seperti tertangkap tangan dalam kasus penyuapan, narkoba dan lain sebagainya," imbuhnya lagi.

Karena itu pihaknya menyayangkan sikap Kejati yang dinilainya terlalu cepat merespon permasalahan tersebut tanpa melakukan investigasi terlebih dahulu tentang ke validan informasi yang telah menyebar secara luas ke publik.

"Inikan baru sebatas prasangka adanya dugaan gratifikasi, ada yang menyatakan ini utang piutang atau pinjam meminjam. Mestinya dalam merespon hal ini, Kejati harus melakukan langkah investigasi terlebih dahulu terkait dengan ke validan isu yang berkembang ini. Tidak secara serta merta begitu isu ini digelindingkan langsung memanggil pihak terkait. Soal pemanggilan para pihak itu adalah proses lanjutan setelah mereka melakukan investigasi awal terlebih dahulu dan menyatakan masalah tersebut memenuhi unsur untuk disikapi lebih lanjut," terangnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, Abdul Hafid, berharap agar penanganan permasalahan tersebut tidak menimbulkan bias pada terjadinya kegaduhan daerah.

"Sebab ini permasalahan personal antar orang per orang yang kebetulan berada di lembaga legislatif dan di lembaga eksekutif. Saya berharap jangan sampai menimbulkan bias yang akhirnya berdampak pada munculnya kegaduhan pada daerah kita baik secara sosiologis maupun secara politik," ujarnya.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan secara sosiologis dan secara politik, pihaknya menyarankan agar APH dapat menerapkan aturan main dan aturan hukum yang ada itu secara kongkrit.

"Rule of Law dan Rule of The Game" nya harus diterapkan dengan benar. Ingat sebentar lagi kita semua akan menghadapi tahun-tahun politik. Maka jangan sampai karena tidak menerapkan "rule of the law dan rule of the game-nya secara benar maka permasalahan ini menjadi bias dan berdampak pada munculnya kegaduhan di daerah ini," katanya.