DPRD NTB SAHKAN PEMBAHARUAN PERDA ORGANISASI SETDA

id

     Mataram, 24/1 (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya mengesahkan pembaharuan peraturan daerah yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, sesuai regulasi baru yang mengatur tentang kesekretariatan kelembagaan daerah.
     Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi NTB dan Sekretariat DPRD NTB, yang diperbaharui dan dibahas sejak setahun terakhir ini, ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Selasa, setelah mendengar laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB yang menggodok pembaharuan perda tersebut.
     Perubahan perda itu merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi NTB sehubungan dengan adanya regulasi baru yang mengatur tentang kesekretariatan kelembagaan daerah, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/857/SJ tanggal 18 Maret 2011.
     Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, dalam sidang paripurna itu mengatakan, dengan diterima dan disetujuinya rancangan perda (raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 menjadi peraturan daerah (perda), maka akan menjadi piranti dan pijakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif, dan lebih berkualitas.
     Inisiatif untuk melahirkan suatu perubahan landasan hukum yang mengikat di bidang organisasi dan tata kerja pemerintahan daerah merupakan salah satu solusi strategis penyempurnaan kelembagaan sekretariat daerah.
     "Perubahan itu mengarah kepada terbentuknya organisasi berbasis kinerja dengan pola struktur organisasi yang rasional obyektif sesuai dengan kebutuhan nyata guna mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik atau 'good local governance'," ujarnya.
     Badrul mengatakan, sesuai karakteristik kelembagaan organisasi perangkat daerah, organisasi sekretariat daerah sebagai unsur staf dengan tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
     Tugas lainnya yakni "monitoring" dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
     "Diharapkan mampu berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan serta sebagai proses interaksi antara pemerintah daerah dengan institusi daerah lainnya, dan dengan masyarakat secara optimal," ujarnya dihadapan anggota DPRD NTB itu.
     Selain itu, organisasi perangkat daerah bersifat dinamis sehingga organisasi sekretariat daerah provinsi dan sekretariat DPRD NTB perlu disesuaikan dengan perkembangan perubahan lingkungan strategis untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. 
     Badrul menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan anggota Pansus DPRD NTB untuk mengintegrasikan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
     "Dapat kami sampaikan bahwa eksekutif akan mengkaji secara lebih mendalam, dan apabila saran dan pendapat tersebut bermanfaat untuk kelangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, pada prinsipnya eksekutif sangat mengapresiasi dan setuju terhadap pendapat Pansus DPRD NTB, ujarnya.
     Dalam pandangan akhirnya, Pansus DPRD NTB menyarankan dilakukan pengkajian yang mendalam atas upaya pembentukan Biro Humas dan Protokoler dan Biro Perlengkapan dan Aset Setda NTB, yang sebelumnya hanya menjadi bagian dari Biro Umum Setda NTB.
     Pembentukan Biro Perlengkapan dan Aset guna memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal
     Kajian yang sistematis juga perlu dilakukan sebelum pengalihan fungsi pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Biro Hukum Setda NTB ke Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi NTB, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/857/SJ tanggal 18 Maret 2011.
     Pembaharuan Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi NTB dan Sekretariat DPRD NTB itu, mengharuskan pengalihan fungsi pembinaan PPNS pada Biro Hukum Setda NTB ke Satpol PP Provinsi NTB.
     Juga adanya penghapusan fungsi perijinan pada Biro Administrasi Perekonomian Setda NTB dengan dibentuknya pelayanan perijinan satu pintu yang diintegrasikan pada Badan Penanaman Modal (BPM) Provinsi NTB.
     Selain itu, pada Biro Administrasi Pembangunan Setda NTB ditambah fungsi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, dimana diwajibkan membentuk unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
     Perubahan perda itu juga didasarkan pada penambahan fungsi Biro Umum Setda NTB menjadi fungsi layanan pengadaan sistem elektronik. Fungsi ini dipisah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
     Selain itu untuk mempertimbangkan aspek efektivitas dan aspek efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan dengan prinsip-prinsip pembagian habis tugas yakni perumusan tugas pokok dan fungsi yakni koordinasi dan integrasi, serta kontinuitas, kesisteman dan lainnya. (*)