DATA GURU DAERAH TERPENCIL DI DOMPU BERMASALAH

id

     Mataram, 3/2 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu mengklaim data guru di daerah terpencil yang berhak atas tunjangan khusus versi Kementerian Pendidikan Nasional, bermasalah atau tidak valid sehingga memicu aksi protes dari para guru.
     "Pusat (Kementerian Pendidikan Nasional) menerbitkan surat keputusan berisi data guru terpencil di Kabupaten Dompu menggunakan data 2010, padahal sudah ada perubahan status terpencil dan sudah ada yang pindah tugas sehingga datanya bermasalah dan tidak valid lagi," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu Muhammad Aleksander, di Mataram, Jumat.
     Muhammad berada di Mataram, guna memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjelaskan permasalahan guru terpencil itu, karena sejak akhir 2011 hingga awal 2012, mencuat aksi unjuk rasa yang dilakukan para guru di Dompu.
     Saat memenuhi panggilan DPRD NTB, Muhammad didampingi Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB H. Lalu Syafe'i.
     Ia mengatakan, data guru-guru di daerah terpencil di Kabupaten Dompu bermasalah sehingga ada ruang untuk terjadi pembayaran tunjangan khusus diluar pagu yang sudah ditetapkan yakni sebanyak 135 orang.
     Pemkab Dompu mendapat jatah tunjangan khusus untuk guru di daerah terpencil pada 2011 sebanyak 135 orang. Tahun sebelumnya sebanyak 161 orang di 2008, 379 orang di 2009 dan 279 orang di 2010.
     Khusus untuk 2011, Pemkab Dompu kemudian mengusulkan 135 nama guru yang mengabdi di daerah terpencil sesuai Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 144 Tahun 2011 tanggal 21 Mei 2011.
     Surat Keputusan Bupati Dompu itu juga mempertegas daerah yang dikategorikan terpencil sesuai kriteria yang berlaku seperti jauh dari kawasan perkotaan, dan infrastruktur dasarnya masih jauh dari kebutuhan.
     Namun, hanya 36 orang dari 135 orang nama yang berhak menerima tunjangan khusus itu sesuai surat keputusan dari Kementerian Pendidikan Nasional pada Juli dan pertengahan Agustus. Sebanyak 99 nama lainnya belum didukung surat keputusan dengan alasan data tidak valid.
     Pada 22 Agustus 2011 terbit lagi surat keputusan yang berisi 132 nama guru di daerah terpencil di Kabupaten Dompu yang berhak mendapat tunjangan khusus, yang nilainya sebesar satu bulan gaji.
     Bahkan, pada 31 Oktober terbit lagi surat keputusan untuk 22 orang guru di Dompu yang berhak atas tunjangan khusus itu.
     Dengan demikian, jumlah guru yang namanya tercantum dalam surat keputusan versi pusat dan berhak menerima tunjangan khusus itu melebihi daftar usulan yang hanya 135 orang itu.
     "Mungkin orang pusat mengambil dari database guru Dompu tahun 2010, padahal data itu sudah ada meninggal dunia, pensiun, pindah tugas dan daerah itu tidak terpencil lagi, sehingga kami perbaharui dan usulkan kembali di 2011," ujarnya.
     Khusus daerah yang tidak terpencil lagi itu, kata Muhammad, nama guru di daerah itu tidak lagi dicantumkan dalam Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 144 Tahun 2011.
     Karena itu, Pemkab Dompu menunda pembayaran tunjangan khusus untuk para guru di daerah terpencil itu, karena merasa data pusat tidak valid dan rentan terjerat permasalahan hukum.
     "Kalau kami bayar diluar daftar nama guru sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 144 Tahun 2011 itu, maka kami akan dijerat inspektorat. Meskipun dana dari pusat mencakup jatah selama setahun dan diluar nama-nama sesuai SK bupati, namun kami tahan dulu karena datanya bermasalah," ujarnya.
     Muhammad mengaku akan merestui pembayaran tunjangan khusus itu, setelah ada klarifikasi data penerimanya. Pemkab Bima akan mengklarifikasi data tersebut di Kementerian Pendidikan Nasional yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (*)